Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Tanpa Adanya Penetapan Dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditinjau Dari Pasal 155 Undang-Undang NOMOR 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Analisis Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg)

VERA NUR SETIAWATI, . (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Tanpa Adanya Penetapan Dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditinjau Dari Pasal 155 Undang-Undang NOMOR 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Analisis Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (668kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (299kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (342kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (336kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (194kB)

Abstract

VERA NUR SETIAWATI, 171010200613 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK TANPA ADANYA PENETAPAN DARI LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DITINJAU DARI PASAL 155 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Analisis Putusan Nomor 28/Pdt.Sus_PHI/2019/PN.Smg). Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan hukum ketengakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, dari pengertian hukum ketenagakerjaan maka dapat disimpulkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja, dalam hal ini termasuk juga tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan, berdasarkan Pemutusan Hubungan Kerja yang kerap terjadi yaitu Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha, Pemutusan Hubungan Kerja ini biasanya dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, namun sebenarnya dalam ruang lingkup Pemutusan Hubungan Kerja tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak perusahaan saja, karena kedua belah pihak mempunyai hak yang sama untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, dan jika adanya perselisihan, pengusaha dan pekerja/buruh bisa menggunakan cara perundingan terlebih dahulu dan apabila cara tersebut benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengaan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya, hal tersebut tercantum dalam pasal 151 Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dilanjutkan dalam pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum. dan dalam pasal tersebut juga menjeslakan pihak Pengusaha tetap harus membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh selama belum ada keputusan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 23 Apr 2022 07:17
Last Modified: 23 Apr 2022 07:17
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/9628

Actions (login required)

View Item View Item