Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Terhadap Waktu Istirahat Ditinjau Dari Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus : PT. Asia Outsourcing Service di Jakarta Barat)

Rohayu, . (2020) Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Terhadap Waktu Istirahat Ditinjau Dari Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus : PT. Asia Outsourcing Service di Jakarta Barat). Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (248kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)
[img] Text
Rechtsregel Universitas Pamulang (Rohayu).pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB)

Abstract

Waktu Istirahat dalam dunia ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan namun masalah yang lebih disoroti adalah upah, padahal kesehatan dan kenyamanan dalam bekerja merupakan persoalan penting karena faktor yang langsung terlihat dalam lingkungan kerja adalah faktor kelelahan, pekerja yang kelelahan dapat mempengaruhi produktivitas kerja. Waktu istirahat adalah waktu yang diberikan oleh pengusaha pada pekerja/buruh untuk memulihkan tenaganya, terdapat 4 pengaturan waktu istirahat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu waktu istirahat harian, waktu istirahat mingguan, cuti tahunan dan waktu istirahat panjang. Atas ketentuan tersebut, sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan waktu istirahat sebagai hak untuk memulihkan tenaga dan terjaminnya kesehatan jasmani dan rohani bagi tenaga kerja. Pada PT. Asia Outsoucing Service di Jakarta Barat penerapan atas waktu istirahat tidak berlandaskan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum tenaga kerja PT. Asia Outsoucing Service terhadap waktu istirahat, yaitu: terkait waktu istirahat antara jam kerja dalam sehari, yang diberikan sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus; Istirahat kerja mingguan diberikan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; Cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus pada suatu perusahaan; dan istirahat panjang. Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja PT. Asia Outsoucing Service di Jakarta Barat apabila ditinjau dari pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini tergolong jenis penelitian yuridis empiris yaitu dengan cara mengamati fakta-fakta hukum yang berlaku ditengah masyarakat, dimana hal tersebut mengharuskan pengetahuan untuk diamati dan dibuktikan secara terbuka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis masalah-masalah hukum, mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundang-undangan, dan bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan itu dalam kehidupan dunia kerja yang dijalani saat ini. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah bahwa PT. Asia Outsoucing Service di Jakarta Barat telah melakukan penyimpangan atas Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya dalam Pasal 79 Tentang Waktu Istirahat Kerja, yang mana PT. Asia Outsoucing Service di Jakarta Barat tersebut menerapkan waktu istirahat mingguan tidak sejalan dengan perhitungan lamanya jam kerja serta tidak memberikan waktu istirahat yang cukup antara jam kerja, sebagaimana telah ditentukan dalam perundang- undangan terhadap waktu istirahat dan cuti untuk pekerja/buruh.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Lestari
Date Deposited: 16 Jul 2021 06:06
Last Modified: 16 Jul 2021 06:06
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/8841

Actions (login required)

View Item View Item