Analisis Wanprestasi Terkait Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Sebagai Modal Usaha Perseorangan Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Analisis Putusan Nomor : 293/Pdt.G/2014/Pn.Tng)

Cronika Nova Lina, . (2016) Analisis Wanprestasi Terkait Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Sebagai Modal Usaha Perseorangan Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Analisis Putusan Nomor : 293/Pdt.G/2014/Pn.Tng). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (393kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (279kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (151kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (351kB)

Abstract

CRONIKA NOVA LINA, NIM. 2012020711, ANALISA WANPRESTASI TERKAIT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SEBAGAI MODAL USAHA PERSEORANGAN DITINJAU DARI PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANGN HUKUM PERDATA ( Analisis Putusan Nomor. 293/PDT.G/2014/PN.TNG). Tangerang Selatan-Banten : Universitas Pamulang 2016. Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih, Hal tersebut memberikan pengertian bahwa suatu perjanjian melahirkan perikatan yang menciptakan kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau lebih orang (pihak) lainya, yang berhak prestasi tersebut. perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Hakekat antara perikatan dan perjanjian pada dasarnya sama, yaitu merupakam hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat didalamnya, namun pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan. Tidak terpenuhinya prestasi atau lalainya seseorang pihak dalam perjanjian disebut wanprestasi. Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi tersebut minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru Sita. Apabila somasi itu tidak diidahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak. Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, yaitu debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 Kitan Undang-Undang Hukum Perdata), Pembatalan perjanjian disetai dengan pembayaran ganti-kerugian (Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Peralihan resiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim . Kerugian dalam Pasal 1243 KUHPerdata adalah kerugian yang timbul karena penghutang me;lakukan wanprestasi. Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai yaitu tidak dipenuhinya suatu perikatan. Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan, setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya. Dapat diketahui juga bahwa suatu perbuatan melanggar hukum berisikan suatu perikatan untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu, untuk berbuat atau untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu, untuk berbuat atau untuk mekakukan sesuatu, serta untuk tidak melakukan atau untuk tidak berbuat sesuatu. Hal ini tercermin dari rumusan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rizdwan Gunawan
Date Deposited: 05 Oct 2018 11:11
Last Modified: 05 Oct 2018 11:11
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/5732

Actions (login required)

View Item View Item