Pembagian Harta Bersama Setelah Putusnya Perkawinan Ditinjaudari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisis Putusan Nomor: 86/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Sel)

Sintia Pransiska, . (2016) Pembagian Harta Bersama Setelah Putusnya Perkawinan Ditinjaudari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisis Putusan Nomor: 86/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Sel). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (968kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (177kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (183kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (140kB)

Abstract

SINTIA PRANSISKA, 2012020189, PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Analisis Putusan Nomor: 86/PDT.G/2012/PN.JKT.Sel). Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan memebentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perkawinan senantiasa diharapkan berlangsung dengan bahagian dan kekal, namun kondisi dan keadaan tertentu perceraian atau yang disebut dengan putusnya perkawinan merupakan hal yang tidak dapat dihindari sebagai suatu kenyataan. Perceraian adalah peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum, salah satunya adalah berkaitan dengan harta bersama yang dimiliki oleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan. Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Sehingga harta yang diperoleh dari hasil kerja suami saja, istri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan istri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Mengenai kedudukkan hukum harta bersama dan harta bawaan telah diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: pembagian harta bersama putusnya perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan proses pelaksanaan pembagian harta bersama setelah putusnya perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama menurut ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ditetapkan secara tegas berapa bagian masing-masing suami atau istri yang bercerai baik cerai hidup maupun cerai mati. Pasal 37 menyebutkan bila mana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan Pasal 37 menegaskan hukum masing-masing ini ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum lain-lainnya yang bersangkutan dengan pemabagian harta bersama tersebut. Dalam proses pelaksanaan pembagian harta bersama jadi didalam proses pelaksanaannya didalam gugtaan Tergugat dapat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan ditingkat pertama (PN) dan tergugat mengajukan banding ataupun kasasi, jadi putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu bila ada banding dari tergugat tetap dilaksanakan pembagian hartanya.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rizdwan Gunawan
Date Deposited: 05 Oct 2018 02:10
Last Modified: 05 Oct 2018 02:10
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/5704

Actions (login required)

View Item View Item