Dewi Susilowati, . (2016) Kewenangan kreditur terhadap objek hak tanggungan dalam hal debitur dinyatakan pailit menurut pasal 55 undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dan pasal 21 undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (analisis putusan nomor : 662 k/pdt.sus-pailit/2014). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
|
Text
FILE COVER.doc Restricted to Registered users only Download (4MB) |
|
|
Text
BAB I.doc Restricted to Registered users only Download (111kB) |
|
|
Text
BAB II.doc Restricted to Registered users only Download (172kB) |
|
|
Text
BAB III.doc Restricted to Registered users only Download (98kB) |
|
|
Text
BAB IV.doc Restricted to Registered users only Download (138kB) |
|
|
Text
BAB V.doc Restricted to Registered users only Download (70kB) |
|
|
Text
JURNAL.docx Restricted to Registered users only Download (97kB) |
Abstract
ABSTRAK DEWI SUSILOWATI, 2012020551, KEWENANGAN KREDITUR TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM HAL DEBITUR DINYATAKAN PAILIT MENURUT PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH (Analisis Putusan Nomor : 662 K /Pdt.Sus-Pailit/2014) Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, 2016. Penelitian ini mengenai kewenangan kreditur terhadap objek Hak Tanggungan dalam hal debitur dinyatakan pailit menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Penelitian ini adalah jenis penelitian normative yaitu penelitian yang didasarkan pada data sekunder. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur pemegang Hak Tanggungan dalam kedudukannya sebagai kreditur preferen pada prinsipnya mendapat kedudukan didahulukan dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya. Hak separatis adalah hak yang diberikan oleh hukum kepada kreditur pemegang hak jaminan, bahwa barang jaminan (agunan) tidak termasuk harta pailit. Kreditur separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan hutang kebendaan (hak jaminan), seperti pemegang Hak Tanggungan, Hipotik, Gadai, Fidusia, dan Iain-lain. Kreditur dengan jaminan yang bukan jaminan kebendaan (seperti garansi termasuk garansi bank) merupakan kreditur konkuren. Kewenangan kreditur separatis terhadap debitur pailit dapat memperoleh haknya dalam mengeksekusi seolah-olah tidak terjadi kepailitan (pasal 55 Undang-Undang Kepailitan). Dalam hal debitur dinyatakan pailit, kreditur separatis pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya (pasal 21 Undang-Undang Hak Tanggungan). Kreditur separatis dalam memperoleh haknya, jaminan hutang tidak menutupi masing-masing seluruh hutangnya, dapat memintakan agar kekurangan tersebut diperhitungkan sebagai kreditur konkuren. Sebaliknya, apabila hasil penjualan asset tersebut melebihi hutang-hutangnya, plus bunga setelah pernyataan pailit, ongkos-ongkos dan hutang, kelebihan tersebut haruslah diserahkan kepada pihak debitur. Sebagaimana dalam pasal 55 Undang-Undang Kepailitan kewenangan kreditur separatis/pemegang hak tanggungan harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dimulai keadaan insolvensi. Sejak ditetapkan keadaan insolvensi maka kreditur separatis sudah harus melaksanakan haknya untuk mengeksekusi hak tanggungan a quo sebelum tenggang waktu 2 (dua) bulan habis sebagaimana ditentukan pada pasal 59 Undang-Undang Hak Tanggungan.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Muhammad Khusnan Hadi |
| Date Deposited: | 25 Apr 2018 07:51 |
| Last Modified: | 25 Apr 2018 07:51 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/3634 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
