Pertanggungjawaban tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama ditinjau dari pasal 263 ayat 2 kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp (analisa putusan nomor 630/pid.b/2014/pn.tng)

Martinus Hulu, . (2016) Pertanggungjawaban tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama ditinjau dari pasal 263 ayat 2 kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp (analisa putusan nomor 630/pid.b/2014/pn.tng). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

[img] Text
cover.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (297kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (225kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)

Abstract

ABSTRAK MARTINUS HULU, 2012020042, PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SECARA BERSAMA-SAMA DITINJAU DARI PASAL 263 AYAT 2 KUHP JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP (Analisa Putusan Nomor 630/PID.B/2014/PN.TNG). Adapun tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab melakukan tindak pidana pemalsuan surat otentik, mengetahui dan atau memahami pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana penggunaan surat palsu menurut Pasal 263 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Analisa Putusan 630/PID.B/2014/PN.TNG). Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah peneletian Penelitian Hukum Sosiologis atau empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran yang kuat dari narasumber adalah fakta yang mutakhir.Faktor Penyebab pelaku melakukan tindak pidana menggunakan surat otentik palsu adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi dan melihat kelengahan dari korban, karena korban atau masyarakat tidak paham betul tentang bagaimana yang seharusnyadilakukan apabila ingin membeli surat bekas. Dasar pertimbangan majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 630/PID.B/2014/PN.TNG tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; Bahwa tujuan akhir pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan tiada lain putusan yang dihasilkan pemeriksaan itu sendiri. Faktor Penyebab pelaku melakukan tindak pidana menggunakan surat otentik palsu adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi dan melihat kelengahan dari korban, karena korban atau masyarakat tidak paham betul tentang bagaimana yang seharusnyadilakukan apabila ingin membeli surat bekas. Lingkungan yang bebas tidak ada kontrol sosial yang baik, keadaan ekonomi yang buruk menjadikan mereka berbuat kebablasan hanya untuk mengejar uang atau impian yang tidak bisa dicapai, sehingga pelaku memiliki kecenderungan untuk menghalalkan segala cara meskipun perbuatan yang dilakukannya melawan hukum. Dasar pertimbangan majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 630/PID.B/2014/PN.TNG tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku dimana landasan Pasal yang dipersalahkan kepada terpidana AHMAD SOPIAN bin MARHASAN tidak sesuai dengan pembahsan pertimbangan majelis Hakim; Sebagian pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sanksi pidana yang dirumuskan oleh majelis Hakim terlalu subjektif dan tidak didasarkan atas argumen-argumen yang logis. v

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Khusnan Hadi
Date Deposited: 23 Apr 2018 03:05
Last Modified: 23 Apr 2018 03:05
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/3552

Actions (login required)

View Item View Item