Putusan mahkamah konstitusi tentang peninjauan kembali lebih dari satu kali ditinjau dari keadilan dan kepastian hukum dalam sistem hukum tertulis (analisis putusan mk nomor : 34/puu-xi/2013)

David Tigor Siregar, . (2017) Putusan mahkamah konstitusi tentang peninjauan kembali lebih dari satu kali ditinjau dari keadilan dan kepastian hukum dalam sistem hukum tertulis (analisis putusan mk nomor : 34/puu-xi/2013). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

[img] Text
COVER.docx
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
BAB I.docx
Restricted to Registered users only

Download (48kB)
[img] Text
BAB II.docx
Restricted to Registered users only

Download (47kB)
[img] Text
BAB III.docx
Restricted to Registered users only

Download (45kB)
[img] Text
BAB IV.docx
Restricted to Registered users only

Download (45kB)
[img] Text
BAB V.docx
Restricted to Registered users only

Download (25kB)
[img] Text
JURNAL.docx
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

ABSTRAK DAVID TIGOR SIREGAR, 2011020601, PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI DITINJAU DARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM TERTULIS. (Analisis Putusan MK : Nomor 34/PUU-XI/2013). Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 menjadi dasar bahwa kebenaran materiil harus lebih tingi daripada kebenaran prosedural. Tujuan hukum yang terdiri dari nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, idealnya nilai-nilai tersebut haruslah termuat dalam sebuah aturan hukum. Namun kadang-kadang terjadi pertentangan antara nilai-nilai tujuan hukum tersebut dan salah satu nilai harus dikalahkan demi nilai lain. Mengenai pembatasan pengajuan PK, MK berpendapat, nilai keadilan haruslah dikedepankan daripada nilai kepastian hukum. Oleh karena itu MK memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi terpidana atau ahli warisnya untuk menemukan kebenaran sejati namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Pengajuan PK yang menjadi pintu masuk dalam mengoreksi putusan pengadilan terdahulu yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan terpidana hendaklah tidak dibatasi oleh waktu atau hal apapun. Ruang gerak Negara dalam mengurangi atau mencabut kebebasan warga negara harus dibatasi namun warga negara yang sedang memperjuangkan kebebasannya tidak boleh dibatasi. Masih banyaknya ditemukan kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam sistem peradilan kita dan belum independennya hakim dari intervensi-intervensi dari luar pengadilan walaupun independensi hakim dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Dalam kasus Antasari Azhar, hakim gagal menemukan kebenaran materiil dengan mengabaikan bukti-bukti yang menguntungkan Antasari Azhar. Hakim memang hanya manusia biasa, namun hakim juga dituntut untuk tidak menjadi corong undang-undang demi kepastian hukum, bebas dari intervensi apapun, mendengarkan hati nuraninya sendiri dan menyerap keadilan yang terdapat dalam masyarakat. Antasari Azhar di paksa turun dari kursi Ketua KPK dengan tuduhan terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Banyak orang percaya bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar tersebut adalah peradilan sesat. Terlepas apapun motif dibalik peradilan sesat tersebut, negara harus memberikan kesempatan kepada Antasari Azhar dan kepada terpidana-terpidana lainnya untuk mendapatkan keadilan. Peradilan sesat juga bisa terjadi terhadap siapa saja. Para penegak hukum dan pembuat undang-undang harus bekerjasama dan bekerja keras dalam menjawab tantangan penegakan hukum kedepan agar peradilan sesat tidak terjadi lagi di Indonesia.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Khusnan Hadi
Date Deposited: 23 Apr 2018 02:56
Last Modified: 23 Apr 2018 02:56
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/3549

Actions (login required)

View Item View Item