Perlindungan hukum terhadap ekspoilitasi ekonomi dan seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain berdasarkan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (analisis putusan mahkamah agung nomor 2401k/pid.sus/2014)

h o l i l i, . (2017) Perlindungan hukum terhadap ekspoilitasi ekonomi dan seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain berdasarkan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (analisis putusan mahkamah agung nomor 2401k/pid.sus/2014). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

[img] Text
COVER.docx
Restricted to Registered users only

Download (599kB)
[img] Text
BAB I.docx
Restricted to Registered users only

Download (57kB)
[img] Text
BAB II.docx
Restricted to Registered users only

Download (80kB)
[img] Text
BAB III.docx
Restricted to Registered users only

Download (51kB)
[img] Text
BAB IV.docx
Restricted to Registered users only

Download (41kB)
[img] Text
BAB V.docx
Restricted to Registered users only

Download (25kB)
[img] Text
JURNAL.docx
Restricted to Registered users only

Download (220kB)

Abstract

ABSTRAK HOLILI, 2013020898, ILMU HUKUM, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI EKONOMI DAN SEKSUAL ANAK DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN BERDASARKAN PASAL 2 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ORANG. (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2401K/Pid.Sus/2014) Anak merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya yang patut dijunjung tinggi. Seiring perkembangan zaman, tindakan eksploitasi bagi anak menjadi isu utama dalam penegakan hukum Indonesia. Oleh karena itu, dipandang perlu membuat suatu penelitian hukum yuridis normatif untuk mengetahui upaya perlindungan terhadap eksploitasi ekonomi dan seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan untuk mengetahui putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan dan aspek perlidungan hukum terhadap anak berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perda-gangan Orang. Perlindungan dalam Undang-undang No.13 tahun 2006 disebutkan sebagai segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya. Penanganan masalah pekerja anak di Indonesia hingga saat ini masih menghadapi tantangan berat, terutama karena isu pekerja anak terkait dengan beberapa hal, baik langsung maupun tidak langsung. Faktor yang langsung berkaitan dengan pekerja anak adalah risiko atau bahaya yang timbul di lingku-ngan kerja, maupun dari jenis kerja yang mereka lakukan. Sementara faktor yang tidak langsung mempengaruhi keberadaan pekerja anak adalah sistem maupun kondisi yang melingkupi anak, mulai dari ekonomi, sosial budaya dan politik. Perdagangan sebagai perpindahan manusia khususnya perempuan dan anak, dengan atau tanpa persetujuan orang bersangkutan, di dalam suatu negara atau ke luar negeri, untuk semua bentuk perburuhan yang eksploitatif, tidak hanya prostitusi dan perbudakan yang berkedok pernikahan harus diberikan perlindung-an hukum baik secara preventif maupun represif. Untuk melindungi kepentingan anak, maka undang-undang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak, baik secara ekonomi maupun seksual. Berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan membuktikan bahwa masih sering terjadinya tindak pidana perda-gangan orang dikalangan anak-anak. Hal tersebut ditemukan dalam kasus eksplo-itasi anak sebagaimana dalam putusan 2401K/Pid.Sus/2014 yang secara singkat menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksusal anak. Adapaun kesimpulan yang diperoleh dari peneitian ini bahwa penerapan upaya perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak adalah kurang efektif disebabkan oleh kurangnya peranan pemerintah dan penegak hukum dalam melindungi kepentingan hukum anak. Penulis berharap peraturan perundang-undangan yang bersifat deskriminatif harus direvisi kembali untuk kepentingan perlindungan hukum bagi anak.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Khusnan Hadi
Date Deposited: 26 Mar 2018 02:14
Last Modified: 26 Mar 2018 02:14
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/3000

Actions (login required)

View Item View Item