TENGKU TRIAWAN AKBAR, . (2026) Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing Ditinjau Dari Kepastian Hukum Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasca-Amandemen Tahun 2023. Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
cover.pdf Restricted to Registered users only Download (783kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (442kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (326kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (265kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (326kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (130kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (250kB) |
Abstract
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing serta kepastian hukum pengaturan outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan pasca-amandemen tahun 2023. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum pekerja outsourcing setelah adanya perubahan pengaturan ketenagakerjaan. Ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran yang jelas mengenai perlindungan hukum pekerja outsourcing ditinjau dari kepastian hukum Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan pasca-amandemen tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing tetap mencakup pemenuhan hak-hak dasar pekerja, antara lain pembayaran upah sesuai dengan ketentuan upah minimum, pemberian izin bagi pekerja yang memiliki kepentingan mendesak, perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, serta adanya perjanjian atau kontrak kerja yang bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban pekerja outsourcing. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa kendala yang berdampak pada kepastian hukum, seperti masa kerja yang relatif singkat, belum optimalnya pendaftaran pekerja outsourcing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta kurangnya pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pelaksanaan Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan pasca-amandemen tahun 2023 agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja outsourcing.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Jejen Juanda |
| Date Deposited: | 10 Jul 2026 09:50 |
| Last Modified: | 10 Jul 2026 09:50 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20410 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
