Analisis yuridis pembatalan perjanjian homologasi ditinjau dari undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) (analisa putusan nomor 3/pdt.sus-pembatalan homologasi /2022/pn. Niaga semarang junto nomor 1/pdt.sus-pkpu/2021/pn. Niaga semarang)

ANJANA NABILA LUTFIYANTI, . (2026) Analisis yuridis pembatalan perjanjian homologasi ditinjau dari undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) (analisa putusan nomor 3/pdt.sus-pembatalan homologasi /2022/pn. Niaga semarang junto nomor 1/pdt.sus-pkpu/2021/pn. Niaga semarang). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
cover.pdf
Restricted to Registered users only

Download (529kB)
[img] Text
bab I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (437kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (615kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (322kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (535kB)
[img] Text
bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (303kB)
[img] Text
jurnal.pdf
Restricted to Registered users only

Download (143kB)

Abstract

Berdasarkan putusan nomor 3/Pdt.Sus Pembatalan Homologasi/2022/PN.Niaga Semarang Junto Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU 2021/PN.Niaga Semarang yang melibatkan PT Sarana GSS Trembul sebagai debitur, mencerminkan dinamika hukum kepailitan di Indonesia yang cenderung menitikberatkan pada syarat formal kepailitan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tanpa mempertimbangkan aspek solvabilitas dan kelangsungan usaha debitur secara komprehensif. Meskipun debitur memiliki prospek usaha yang baik dan telah berupaya memenuhi kewajiban pembayaran utang, keterlambatan pembayaran akibat kondisi pandemic COVID 19 menyebabkan pembatalan homologasi dan pernyataan pailit. Adapun rumusan masalah, diantaranya, bagaimana penerapan peraturan tentang pembatalan perjanjian homologasi ditinjau dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap debitur solvent dalam putusan pembatalan perjanjian homolgasi bedasarkan perkara Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Homologasi/2022/ PN. Niaga Semarang Jo Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Semarang ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal peraturan perundang-undangan dan lain lain. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif analitis, yakni menganalisis penerapannya berdasarkan pertimbangan hakim melalui putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Homologasi/2022/ PN. Niaga Semarang Jo Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Semarang ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004 mengatur pembatalan homologasi dengan syarat formal sederhana, yaitu adanya dua atau lebih kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, dalam penerapannya pada kasus PT Sarana GSS Trembul, pembatalan homologasi dilakukan meskipun debitur masih memiliki kemampuan finansial (solvent) dan prospek usaha yang baik, serta adanya kondisi force majeure akibat pandemic COVID 19 yang mempengaruhi pembatalan pembayaran yang menimbulkan ketidaksesuaian kondisi debitur secara menyeluruh bagi debitur yang masih mampu melanjutkan usahanya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 09 Jul 2026 06:44
Last Modified: 09 Jul 2026 06:44
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20390

Actions (login required)

View Item View Item