AGUNG JAYA, . (2026) Pemutusan Hubungan Kerja Karena Keadaan Mendesak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (Analisa Putusan Nomor 8/Pdt.Sus-Phi/2024/Pn Kpg). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (271kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (341kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (191kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (281kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (9kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (292kB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Salah satu penyebab putusnya hubungan kerja adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penerapan hak-hak pekerja/buruh yang diberikan oleh perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dasar tidak hadir dalam pemanggilan untuk bekerja kembali dan tidak masuk kerja selama lima hari berturut turut dikaitkan dengan Putusan Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kpg. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari bebagai literatur buku, jurnal peraturan perundang-undangan dll. Analisis data dilakukan dengan cara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 55 peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja maka jenis hak�hak yang diterima oleh pekerja/buruh akibat dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan berupa uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja,serta uang penggantian hak tetapi dalam kasus ini pekerja mendapat kan pesangon hanya nol koma lima kali masa kerja yang besarnya disesuaikan dengan pendapat hakim bagi pekerja/buruh yang melanngar peraturan perusahaan Pertimbangan hakim dalam putusan 8/pdt.susPHI?2024/PN.Kpg menurut penulis tidak tepat karena alasan mendesak yang menjadi dasar hakim dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai dengan Pasal 153 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 hurup (a) Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut penulis seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kondisi pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan Majelis hakim dalam memutus perkara hendaknya mempertimbangkan peraturan peraturan perundang undangan secara komprehensif sehingga dapat memutus perkara secara berkeadilan
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Jejen Juanda |
| Date Deposited: | 09 Jul 2026 06:27 |
| Last Modified: | 09 Jul 2026 06:27 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20387 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
