Penerapan Ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Dan Ayat (2) Jo. Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Konsep Pemberatan Pidana (Analisis Putusan Nomor: 76/PID.SUS/2021/PT.BTN dan Putusan Nomor: 10/PID.SUS/2021/PN.TUL)

Dinar Rustin Maulud, . (2025) Penerapan Ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Dan Ayat (2) Jo. Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Konsep Pemberatan Pidana (Analisis Putusan Nomor: 76/PID.SUS/2021/PT.BTN dan Putusan Nomor: 10/PID.SUS/2021/PN.TUL). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (859kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (142kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (21kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (14kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia dan keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Pengertian anak dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yaitu seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus yang mengatur permasalahan anak. Undang-undang ini menekankan perlunya peningkatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku, serta mendorong langkah nyata pemulihan anak secara fisik, psikis, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, ditinjau dari konsep pemberatan dalam tindak pidana, dengan studi kasus pada Putusan Nomor: 76/Pid.Sus/2021/PT.BTN. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Pertama. Bagaimana penerapan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan orangtua terhadap anak? Kedua. Bagaimana pertimbangan hukum pengadilan dalam penjatuhan pidana pencabulan anak dengan pemberatan dalam Putusan Nomor: 76/Pid.Sus/2021/PT.Btn? Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan Penerapan ketentuan pemberatan dalam kasus tersebut menunjukkan konsistensi antara norma hukum dan pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa belum semua pertimbangan secara eksplisit mencantumkan pendekatan perlindungan anak secara holistik dalam argumentasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pertimbangan hukum agar mencerminkan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual. Dengan demikian, hasil analisis ini mempertegas bahwa penerapan Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E harus dilakukan secara komprehensif dan kontekstual sesuai dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan anak.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pemberatan Pidana, Pencabulan Anak, Perlindungan Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 01 Jul 2026 04:15
Last Modified: 01 Jul 2026 04:15
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20293

Actions (login required)

View Item View Item