Tinjauan Hukum Terhadap Kewenangan Pengadilan Perdata Dalam Sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan (Analisis Putusan Nomor 248/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt)

Dewi Yuliavianti, . (2025) Tinjauan Hukum Terhadap Kewenangan Pengadilan Perdata Dalam Sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan (Analisis Putusan Nomor 248/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (285kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (307kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (120kB)

Abstract

Sengketa terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam menentukan batas kewenangan antara Pengadilan Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 248/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt, di mana Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendapatkan pengakuan kepemilikan tanah yang dibeli melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena objek sengketa berkaitan dengan kewenangan administrasi pertanahan, yang seharusnya menjadi ranah PTUN atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan Pengadilan Perdata dalam menangani sengketa sertifikat tanah dan hak tanggungan, serta implikasi hukum dari putusan yang memutus perkara administratif dalam ranah perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data terdiri dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa doktrin hukum dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2020, Pengadilan Perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat tanah atau memerintahkan penerbitan sertifikat pengganti, karena tindakan tersebut merupakan kewenangan administratif yang berada di bawah PTUN atau BPN. Pengadilan Perdata hanya dapat menyatakan bahwa sertifikat tanah tidak memiliki kekuatan hukum dalam kasus-kasus tertentu. Studi ini menegaskan pentingnya pemisahan kewenangan antara Pengadilan Perdata dan PTUN guna menghindari antinomi norma hukum dan menjaga kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Pengadilan Perdata, Sengketa Sertifikat Tanah, Hak Guna Bangunan, Kepastian Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 30 Jun 2026 03:34
Last Modified: 30 Jun 2026 03:34
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20277

Actions (login required)

View Item View Item