Implementasi Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu)

LIVETY MARWATI, . (2025) Implementasi Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (967kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (220kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (340kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (118kB)
[img] Text
jurnal.pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)

Abstract

Remisi kemanusiaan diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2023, Pasal 29 menyebutkan bahwa Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: a. Yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. Berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau c. Menderita sakit berkepanjangan. Remisi Sakit Berkepanjangan diberikan kepada narapidana pada saat hari kesehatan tepatnya pada tanggal 7 April. Remisi Sakit Berkepanjangan yang diberikan apabila narapidana telah menjalani masa pidananya selama 6 bulan dan tidak berlakuan buruk atau terdaftar diregister F serta menderita sakit berkepanjangan terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 pasal 34 C. Besaran remisi yang diberikan yaitu 1 bulan sampai 6 bulan sesuai dengan masa pidananya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan apa saja dalam Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Berdasarkan di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Implementasi Pemberian Remisi Sakit di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, memerlukan penerapan standar medis yang ketat dan evaluasi medis yang berkelanjutan. Prosedur pemberian remisi ini melibatkan pengajuan permohonan, evaluasi medis oleh tim medis Rutan, dan kemudian persetujuan dari pihak yang berwenang. Dari hasil survey peneliti, diperoleh data narapidana yang menerima remisi sakit berkelanjutan di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu selama Tahun 2023 – 2025, yaitu sebanyak 3 orang. Hambatan dalam Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Berdasarkan di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu yang sering terjadi dalam pemberian remisi yang sering terjadi diantaranya Faktor administrasi, Faktor kelembagaan dan Faktor Sarana dan Prasarana. Sehingga dengan mengatasi hambatan- hambatan tersebut, diharapkan pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan di Rutan Pondok Bambu dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat membantu narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan mendapatkan penanganan yang layak

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 19 Jun 2026 09:46
Last Modified: 19 Jun 2026 09:46
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20159

Actions (login required)

View Item View Item