Pelaksanaan Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Dihubungkan Dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Yang Berdampak Terhadap Proses Penyusunan Anggaran (Studi Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional)

DENY KURNIAWAN, . (2025) Pelaksanaan Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Dihubungkan Dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Yang Berdampak Terhadap Proses Penyusunan Anggaran (Studi Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional). Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (803kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (581kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (112kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (97kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (667kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img] Text
jurnal.pdf
Restricted to Registered users only

Download (484kB)

Abstract

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin merupakan amanat konstitusi yang dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Salah satu mekanisme penting dalam pelaksanaannya adalah proses verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum (LBH) sebagai pemberi bantuan hukum. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2013, yang menetapkan standar kelayakan bagi lembaga agar dapat mengakses dana bantuan hukum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Namun dalam praktiknya, terdapat ketidaksesuaian antara waktu pelaksanaan verifikasi dan akreditasi dengan siklus perencanaan anggaran tahunan negara. Hal ini menyebabkan hasil verifikasi dan akreditasi tidak dapat dijadikan dasar yang efektif dalam penyusunan alokasi anggaran secara optimal. Selain itu, jumlah anggaran yang dialokasikan kepada LBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi sering kali belum proporsional dengan beban kerja dan cakupan layanan yang diberikan, sehingga berpengaruh pada efektivitas program bantuan hukum itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana pelaksanaan verifikasi dan akreditasi dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta menilai dampaknya terhadap efektivitas dan efisiensi proses penyusunan anggaran bantuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis, serta mengaitkannya dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam konteks anggaran publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, yaitu: (1) belum sinkronnya termin waktu pelaksanaan verifikasi dan akreditasi dengan tahapan penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga; (2) kurangnya integrasi sistem informasi antara BPHN, unit perencanaan, dan LBH sebagai mitra negara; serta (3) lemahnya penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor yang seharusnya mendukung penyaluran bantuan hukum secara transparan dan akuntabel. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan: (a) penyesuaian regulasi terhadap jadwal pelaksanaan verifikasi dan akreditasi agar selaras dengan kalender anggaran nasional; (b) pembangunan sistem informasi berbasis digital yang terintegrasi antara BPHN dan unit perencana anggaran; serta (c) peningkatan koordinasi antar lembaga melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembaruan kebijakan, sekaligus memperkuat jaminan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui tata kelola anggaran yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 17 Jun 2026 11:49
Last Modified: 17 Jun 2026 11:49
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20132

Actions (login required)

View Item View Item