Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tppo) Transaksi Bisnis Prostitusi Berkedok Hotel (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5922 K/Pid.Sus/2022)

Bambang Rudi Fitriyanto, . (2025) Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tppo) Transaksi Bisnis Prostitusi Berkedok Hotel (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5922 K/Pid.Sus/2022). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (976kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (354kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (295kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (231kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (92kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)

Abstract

Perdagangan orang sudah terjadi sejak zaman dahulu Yunani Kuno, terutama yang menjadi objek korban perdagangan orang ini adalah kaum perempuan dan anak-anak. Perdagangan orang seperti halnya transaski jual beli barang dagangan di pasar. Perdagangan orang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Kegiatan perdagangan orang berujung pada tujuan eksploitasi. Macam -macam kegiatan Ekploitasi Perdagangan orang sendiri meliputi: eksploitasi seksual, eksploitasi tenaga kerja migran, eksploitasi terhadap anak, eksploitasi berupa transplantasi organ manusia. Sampai saat ini, permasalahan di atas masih menjadi kendala serius dalam penanganan dan penegakan hukumnya baik di dunia maupun di Indonesia sendiri. Konvensi Palermo adalah upaya antispasi dunia melalui PBB untuk menangani tindak pidana perdagangan orang. Indonesia yang juga merupakan negara hukum sesuai UUD 1945, maka pada tahun 2007 lahirlah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Walaupun sampai saat ini dalam prakteknya belum secara maksimal bisa dijalankan dan diproses dengan baik penegakannya, karena banyaknya kendala-kendala TPPO baik dari sisi Aparat Penegak Hukumnya, Pemerintah dan juga Pelaku Usaha yang perorangan maupun yang korporasi. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian terhadap salah satu kasus Perdagangan orang yang terjadi pada suatu tempat perhotelan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5922 K/Pid.Sus/2022. Penelitian ini membahas kasus di sebuah hotel yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dimana penelitian ini menggunakan kajian studi kepustakaan dalam pengumpulan datanya. Penelitian ini menganalisis mengenai bagaimana penerapan hukum unsur delik formil dan delik materiil dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan Putusan tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perdagangan Orang, Eksploitasi, Tindak Pidana, Negara hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 10 Jun 2026 02:49
Last Modified: 10 Jun 2026 02:49
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20045

Actions (login required)

View Item View Item