Suryani Siahaan, . (2017) Tinjauan yuridis insolvensi sebagai syarat kepailitan pt. Telekomunikasi selular berdasarkan undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (analisis putusan mahkamah agung no.704 k/pdt.sus/2012). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
|
Text
COVER.docx Restricted to Registered users only Download (627kB) |
|
|
Text
BAB I.docx Restricted to Registered users only Download (71kB) |
|
|
Text
BAB II.docx Restricted to Registered users only Download (98kB) |
|
|
Text
BAB III.docx Restricted to Registered users only Download (61kB) |
|
|
Text
BAB IV.docx Restricted to Registered users only Download (39kB) |
|
|
Text
BAB V.docx Restricted to Registered users only Download (29kB) |
|
|
Text
JURNAL.docx Restricted to Registered users only Download (74kB) |
Abstract
ABSTRAK SURYANI SIAHAAN, 2013020969, TINJAUAN YURIDIS INSOLVENSI SEBAGAI SYARAT KEPAILITAN PT.TELEKOMUNIKASI SELULAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (ANALISIS PUTUSAN MA NO.704K/PDT.SUS/2012). Semaraknya konflik hutang piutang pada saat ini tidak lepas dari krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 lalu yang mana krisis ini telah mengacaukan seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia dan akibatnya sampai sekarang masih terasa, dampak krisis tersebut sangat dirasakan oleh pelaku bisnis yang mana dengan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS mengakibatkan nilai bayar melambung tinggi. Untuk mengatasi permasalahan yang akan timbul akibat krisis moneter tersebut, terutama dalam penyelesaian masalah utang antara debitur dengan kreditur, pemerintah pada tanggal 22 April 1998 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan. Undang-Undang ini kemudian diganti dengan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang ini hanya mengubah pasal-pasal tertentu yang perlu diubah dan menambah berbagai ketentuan baru ke dalam Undang-Undang yang sudah ada. Perubahan atau penambahan yang dilakukan dalam Undang-Undang tersebut diatas tidak mengatur mengenai kemungkinan dipailitkannya debitur yang masih memiliki kekayaan yang masih cukup untuk membayar utang-utangnya dan tidak mengatur dan menentukan batasan nilai minimal utang debitur sebagai dasar pengajuan permohonan kepailitan. Undang-Undang tersebut tidak mengatur dan membedakan antara perusahaan yang mampu membayar atau tidak dan pengadilan berhak memutus pailit bagi perusahaan yang sehat sekalipun, bila terindikasi melakukan kesalahan. Contoh debitur pailit yang dijatuhi putusan pailit walaupun asetnya lebih besar dari utangnya ialah putusan pailit terhadap PT. Telkomsel. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang masih solven namun masih dapat dipailitkan walaupun Undang-Undang yang berlaku ketika itu memberikan peluang kepada hakim untuk tidak mempailitkan perusahaan solven tersebut. Dasar dari putusan majelis hakim dalam memutus pailit PT. Telkomsel adalah terpenuhinya syarat-syarat pailit yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU. Majelis hakim memperkuat pendapatnya dengan menggunakan Pasal 1458 KUHPerdata. PT. Telkomsel meyakini bahwa tidak terpenuhinya kewajiban yang harus dipenuhi kepada Prima Jaya Informatika bukanlah utang melainkan wanprestasi. Majelis hakim terlalu menyederhanakan kasus ini. Jika sudah diputus pailit maka perusahaan pun harus patuh kepada hukum. Maka dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini masih memiliki banyak kelemahan. Kasus PT. Telkomsel tersebut di atas cukup unik karena ternyata Mahkamah Agung membatalkan kepailitannya.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Muhammad Khusnan Hadi |
| Date Deposited: | 15 Feb 2018 12:12 |
| Last Modified: | 15 Feb 2018 12:12 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/2001 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
