Aldien Muhamad Ardiansyah, . (2025) Pemidanaan Terhadap Pelaku Pembunuhan Di Tinjau Dari Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 Jo 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisa Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (873kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (91kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (132kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (19kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (134kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (9kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (195kB) |
Abstract
Skripsi, Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan. Dosen Pembimbing: Hamdan Nurohim, S.H.,M.H. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian adalah tindak pidana di mana seseorang sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain, dan perbuatannya tersebut, meskipun tidak disengaja untuk membunuh, akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia. Secara sederhana, perbedaan mendasar antara penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan terletak pada niat atau kesengajaan pelaku. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun" Pasal ini merupakan bagian dari Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan secara umum. Jadi, ayat (3) ini secara spesifik mengatur konsekuensi hukum jika penganiayaan tersebut berujung pada kematian. Pada permasalahan ini yakni mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada korban Dini Sera Afrianti yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang terdapat dalam Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah penerapan unsur tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 sudah sesuai serta bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus pidana ringan terhadap pelaku pembunuhan yang terdapat dalam Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Pemidanaan yang mana teori tersebut memandang bahwa pidana adalah bentuk pembalasan yang setimpal atas kesalahan yang telah dilakukan. Hukuman dijatuhkan semata-mata karena pelaku telah melakukan kejahatan, tanpa melihat tujuan lain seperti pencegahan atau perbaikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif. Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 yakni mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah selesai ditingkat kasasi dengan memberikan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini yaitu bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yakni yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Penganiayaan, Teori Pemidanaan, Kematian |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Mahlil Muhammad |
| Date Deposited: | 06 Jun 2026 02:51 |
| Last Modified: | 06 Jun 2026 02:51 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20009 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
