Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 849 K/Pdt.Sus-Phi/2024 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir Selama 5 Hari Dalam Perspektif Keadilan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Shinta Nuriyah, . (2025) Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 849 K/Pdt.Sus-Phi/2024 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir Selama 5 Hari Dalam Perspektif Keadilan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (967kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (32kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu permasalahan penting dalam hubungan industrial, karena berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup pekerja. Dalam praktiknya, PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 849 K/Pdt.Sus- PHI/2024 terkait PHK dengan alasan mangkir 5 (lima) hari berturut-turut serta implikasi putusan tersebut terhadap prinsip keadilan hukum dalam hubungan industrial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui kajian dokumen putusan serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menilai PHK yang dilakukan oleh PT. Bina Sarana Dirgantara tidak sah secara hukum, karena perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa pekerja benar-benar mangkir, bahkan terbukti perusahaan justru menghalangi pekerja untuk bekerja. Pemanggilan terhadap pekerja juga tidak memenuhi prosedur sesuai ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mahkamah Agung tetap menyatakan PHK tidak sah dan memberikan kompensasi kepada pekerja, meskipun jumlahnya berbeda dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Ketidaksesuaian ini timbul akibat Mahkamah Agung menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai dasar perhitungan, yang menyebabkan pengurangan nominal pesangon. Implikasi dari putusan ini menunjukkan bahwa keadilan hukum belum sepenuhnya tercapai secara substantif karena terdapat ketimpangan antara perlindungan hak pekerja dan pemberlakuan regulasi baru. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, putusan ini belum sepenuhnya berpihak pada pekerja. Maka dari itu, ke depannya diperlukan harmonisasi regulasi dan konsistensi penerapan hukum guna menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan para pihak secara proporsional.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Keadilan Hukum, Mahkamah Agung, Mangkir, Hubungan Industrial
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 02 Jun 2026 07:53
Last Modified: 02 Jun 2026 07:53
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19917

Actions (login required)

View Item View Item