Kharidah Izdihar Fikri, . (2025) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Restoran Jepang Tanpa Sertifikat Halal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Studi Kasus Pada LPPOM MUI Jakarta. Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (730kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (120kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (59kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (238kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (160kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (34kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (215kB) |
Abstract
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam memiliki perhatian khusus terhadap kehalalan produk makanan dan minuman. Dalam kehidupan sehari-hari, umat Muslim sangat bergantung pada jaminan bahwa konsumsi mereka sesuai dengan ajaran agama, terutama dalam hal makanan. Banyak dari pelaku usaha yang tidak menganggap penting sertifikasi halal karena dianggap menyulitkan proses administrasi atau karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya hak konsumen atas informasi halal. . Oleh karena itu, sertifikasi halal bukan hanya menjadi simbol religius, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan dan kepastian bagi konsumen. Sayangnya, masih banyak restoran yang belum memiliki sertifikat halal, termasuk restoran Jepang yang semakin menjamur di Indonesia. Adapun permasalahan yang ada diskripsi saya yaitu Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Restoran Jepang Tanpa Sertifikat Halal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Bentuk Pertanggung jawaban pelaku usaha pada restoran Jepang tanpa sertifikat halal MUI. Metode ini menggunakan fakta-fakta empiris yang diperoleh dari perilaku manusia sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait tanggung jawab pelaku usaha, MUI menekankan pentingnya transparansi, terutama jika bahan yang digunakan ternyata tidak halal. Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 ini mewajibkan semua produk makanan dan minuman, termasuk dari restoran Jepang, memiliki sertifikat halal demi menjamin hak konsumen Muslim atas keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum. Ketiadaan sertifikat halal dapat melanggar hak konsumen, terutama hak atas informasi dan rasa aman beribadah. Secara hukum, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 dan Pasal 1365 KUH Perdata jika timbul kerugian akibat informasi yang tidak jelas atau menyesatkan. Mereka wajib memberi informasi yang benar dan mencegah kerugian konsumen. Secara etis dan sosial, mereka harus menghormati keyakinan mayoritas dengan bersikap transparan, tidak menyeseatkan, dan berkomitmen pada sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika usaha. Maka, setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan/atau di kemasan pangan. Oleh karena itu, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai agama dan kebutuhan khusus konsumen Muslim.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Jaminan Produk Halal, Restoran, Konsumen Muslim, Mirin , Makanan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Mahlil Muhammad |
| Date Deposited: | 20 Apr 2026 06:43 |
| Last Modified: | 20 Apr 2026 06:43 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19381 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
