Faisal Robet Nababan, . (2025) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( Analisis Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bjm ). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (984kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (326kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (238kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (303kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (159kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (354kB) |
Abstract
Anak berkebutuhan khusus sebagai kelompok rentan menghadapi risiko tinggi menjadi korban pencabulan karena keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang dimilikinya, sehingga memerlukan perlindungan hukum Anak sebagai pelaku tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya hanya 1½ (setengah) dari yang diancamkan orang dewasa. Adapun permasalahan dalam skripsi ini Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencabulan kepada anak berkebutuhan khusus dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak Berkebutuhan khusus ditinjau dari Analisis Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis deskriptif. Data sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencabulan ABK diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5- 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, diperkuat UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (3) tentang perlindungan khusus anak penyandang disabilitas, serta KUHP Pasal 289 untuk perbuatan cabul terhadap orang tidak berdaya. Analisis Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Banjarmasin yang melibatkan pelaku anak 17 tahun terhadap korban ABK 11 tahun mengungkap kelemahan substansial dalam pertimbangan hakim. Meskipun hakim menggunakan dasar hukum yang tepat yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35/2014 dan merujuk definisi perbuatan cabul R. Soesilo, terdapat inkonsistensi serius dalam penjatuhan sanksi. Hakim menjatuhkan pidana 9 bulan penjara yang jauh di bawah ketentuan minimum 2,5 tahun sesuai Pasal 81 ayat (2) SPPA. Pertimbangan hakim juga kurang komprehensif dalam mengintegrasikan UU Penyandang Disabilitas dan dampak khusus terhadap ABK sebagai korban.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Pencabulan, Anak Berkebutuhan Khusus, Sistem Peradilan Pidana Anak |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Mahlil Muhammad |
| Date Deposited: | 08 Apr 2026 06:50 |
| Last Modified: | 08 Apr 2026 06:50 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19257 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
