Kepastian Hukum Dalam Penggunaan Kalimat Umum Pada Merek Ditinjau Dari Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Analisis Putusan Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022)

Dhanis Vidya Mahendra Putty, . (2025) Kepastian Hukum Dalam Penggunaan Kalimat Umum Pada Merek Ditinjau Dari Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Analisis Putusan Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (823kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (255kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (413kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (240kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB)

Abstract

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Proses pendaftaran merek dapat dilakukan melalui permohonan, yaitu permohonan pendaftaran merek atau indikasi geografis yang diajukan kepada menteri. Permohonan dilakukan oleh pemohon yang ingin mendaftarkan hak merek adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum khusus jika terjadi sengketa atau masalah terkait merek yang dilakukan oleh pelaku usaha lain dalam bentuk lisensi. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Kepastian Hukum Kesamaan Pokok Dalam Penggunaan Kalimat Umum “strong” menurut Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bagaimana kepastian hukum pertimbangan hukum Hakim dalam memberikan kepastian hukum pada perkara nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal, perundang- undangan. Analisis data dilakukan dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan kepastian hukum dalam sengketa merek belum sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang seharusnya pendaftaran merek ditolak apabila terdapat kesamaan pada pokoknya dengan milik merek terdaftar atau merek yang lebih dulu sedang didaftarkan. Putusan nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 belum memenuhi kepastian hukum untuk pemilik merek terdaftar.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kepastian hukum; merek; hak kekayaan intelektual; sengketa merek.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 06 Apr 2026 07:41
Last Modified: 06 Apr 2026 07:41
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19225

Actions (login required)

View Item View Item