Boston Andrian Pardamean Gultom, . (2025) Analisis Yuridis Kedudukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dalam Sengketa Pembatalan Merek (Studi Komparatif Putusan Mahkamah Agung Nomor 457 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dan Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (868kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (176kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (175kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (98kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (225kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (33kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (275kB) |
Abstract
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku pihak yang berwenang untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran merek memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pendaftaran merek, sehingga ketika terjadi sengketa merek dalam praktik pengajuan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga, seringkali penggugat mengikutsertakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai pihak perkara selaku Turut Tergugat dalam gugatannya. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana kedudukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sengketa pembatalan merek dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus sengketa pembatalan merek yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 457 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dan Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis DJKI dalam sengketa pembatalan merek dan menelaah perbedaan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 457 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dan Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Kerangka teori penelitian ini yaitu teori legal standing (kedudukan hukum) dan teori hukum administrasi pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan serta kedua putusan Mahkamah Agung yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sengketa pembatalan merek adalah sebagai pihak pejabat pemerintah yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Merek. Tidak terdapat keharusan atau kewajiban dalam pengajuan gugatan pembatalan merek untuk mendudukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai pihak berperkara. Namun terjadi perbedaan pendapat mengenai kedudukan Dirjen KI tersebut, yaitu antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 457 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Penelitian ini menyarankan bahwa diperlukan adanya harmonisasi yurisprudensi Mahkamah Agung dan penegasan kedudukan hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sengketa pembatalan merek untuk menjamin asas kepastian hukum dan asas perlindungan hukum. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perlu memastikan proses pendaftaran merek telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keadilan dan transparansi guna menghindari kebingungan atau tumpang tindih merek
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | DJKI, Gugatan Pembatalan Merek, Kedudukan Hukum |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Mahlil Muhammad |
| Date Deposited: | 01 Apr 2026 06:59 |
| Last Modified: | 01 Apr 2026 06:59 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19175 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
