Afrida Hulu, 201010250265 (2025) Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Fakta Hukum Pada Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Analisis Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN Wns). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (873kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (114kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (126kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (89kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (216kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (71kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (331kB) |
Abstract
. Penegakan Hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan hukum secara konsisten dan konsekuen. Hukum memberikan tatanan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, dan hukum dibuat untuk memberikan rasa aman dan mencapai kesejahteraan bagi setiap orang. Tentu menjadi pertanyaan, hukum apakah yang ditegakkan itu? Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam pasal 338-350 KUHP. Berdasarkan pasal 338 KUHP, tindakan pidana pembunuhan merupakan perbuatan dengan sengaja mengancam nyawa orang lain. Dalam praktiknya, unsur dengan sengaja dalam tindak pidana pembunuhan cukup sulit dibuktikan, bila unsur “dengan sengaja” tidak dapat dibuktikan maka pelaku dapat saja terbebas dari jeratan hukuman. Metode yang digunakan yaitu Metode Penelitian normatif ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa data menggunakan teknik pengumpulan data dari perundang-undangan. Unsur tndak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dalam pasal 351 ayat (3) KUHP dihubungkan dengan Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN Wns. Pada putusan pelaku dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, dengan tuntutan 5 tahun penjara. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa pelaku menikam korban menggunakan badik yang mengenai dada sebanyak 1 (satu) kali, sehungga menyebabkan korban tersungkur ke belakang. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN Wns, terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Berdasarkan Penelitan ini hasil analisis Unsur tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dalam pasal 351 ayat (3) yang berbunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun” sudah terpebuhi dalam Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN Wns akan tetapi dalam fakta persidangan ada unsur kesengajaan yang harusnya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca sehingga mengetahui tujuan hukum secara utuh. Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan, Penganiayaan, Fakta Hukum.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Pembunuhan, Penganiayaan, Fakta Hukum. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Yeni Ratnasari |
| Date Deposited: | 01 Dec 2025 07:01 |
| Last Modified: | 01 Dec 2025 07:01 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/18074 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
