Kekuatan Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Melindungi Pasien Dan Tenaga Medis Dari Malpraktek (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 864/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Brt)

YULIATININGSIH, . (2025) Kekuatan Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Melindungi Pasien Dan Tenaga Medis Dari Malpraktek (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 864/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Brt). Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (72kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (354kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (151kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (242kB)

Abstract

Informed Consent merupakan elemen penting dalam praktik medis dan hukum, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Informed Consent memastikan bahwa pasien menerima informasi yang lengkap dan benar mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk risiko dan manfaatnya, serta memberikan persetujuan setelah menerima informasi tersebut. Dokumen Informed Consent yang ditandatangani oleh pasien sebelum tindakan medis dilakukan berfungsi sebagai bukti hukum yang sah dan melindungi hak pasien serta tenaga medis dari potensi gugatan atau klaim malpraktik. Penelitian ini mengkaji kekuatan hukum Informed Consent sebagai alat perlindungan bagi pasien dan tenaga medis. Informed Consent dianggap sah jika pasien memberikan persetujuan secara bebas tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan, sesuai dengan asas konsensualisme dalam hukum perjanjian. Selain itu, Informed Consent juga berfungsi sebagai alat bukti hukum yang kuat dalam kasus sengketa medis, menunjukkan bahwa tenaga medis telah memenuhi kewajiban informatif mereka. Dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan teori pembuktian, penelitian ini menegaskan bahwa dokumentasi Informed Consent memiliki kekuatan hukum yang signifikan. Teori perlindungan hukum memastikan hak-hak pasien dilindungi, sementara teori pembuktian menunjukkan bagaimana dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Oleh karena itu, dokumentasi Informed Consent yang baik tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam menjalankan tugas mereka.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 18 Nov 2025 08:43
Last Modified: 18 Nov 2025 10:21
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/17999

Actions (login required)

View Item View Item