Interpretasi Dan Implementasi Kualifikasi Pelatihan Militer Dan Paramiliter Dalam Pasal 12b Ayat (1) Uu Ri No. 5 Tahun 2018: Analisis Dalam Penegakan Hukum Terorisme Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor : 605/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Tim)

GLORIA OKTAVIANI SIMATUPANG, . (2025) Interpretasi Dan Implementasi Kualifikasi Pelatihan Militer Dan Paramiliter Dalam Pasal 12b Ayat (1) Uu Ri No. 5 Tahun 2018: Analisis Dalam Penegakan Hukum Terorisme Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor : 605/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Tim). Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
FILE COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (768kB)
[img] Text
FILE BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (371kB)
[img] Text
FILE BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text
FILE BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (593kB)
[img] Text
FILE BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (417kB)
[img] Text
FILE BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB)
[img] Text
FILE JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (367kB)

Abstract

Penambahan di Pasal 12B ayat (1) pada Undang�Undang Nomor 5 Tahun 2018 ditujukan untuk memuat perbuatan persiapan selain itu dapat menjangkau juga dalam bentuk perbuatan pendahuluan seperti halnya pelatihan militer dan paramiliter. Maka dari itu, diperlukan ahli yang dapat menjelaskan dan mentafsirkan analisa dan pemaknaan dari unsur tersebut di atas. Pertanyaan penelitian yaitu 1) Bagaimana interpretasi yuridis terhadap frasa “Pelatihan Militer Dan Pelatihan Paramiliter” dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018 ? dan 2) Bagaimana implementasi Pasal 12B ayat (1) dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pembuktian niat dalam pelatihan? Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus yang terdapat dalam Putusan No 605/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim serta analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa interpretasi yuridis terhadap frasa “Pelatihan Militer Dan Pelatihan Paramiliter” dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018 merupakan rumusan hukum yang secara normatif mengandung potensi multitafsir apabila tidak diiringi dengan penjabaran legal yang eksplisit seperti pelatihan bela diri, kegiatan pramuka, atau latihan kedisiplinan sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana terorisme. Implementasi Pasal 12B ayat (1) dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pembuktian niat dalam pelatihan harus menunjukan terutama dalam aspek pembuktian niat (mens rea) dari peserta pelatihan militer atau paramiliter yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme. Pasal 12B ayat (1), meskipun bertujuan untuk memperkuat langkah preventif terhadap terorisme, juga harus dibaca dalam kerangka negara hukum yang menjunjung asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 18 Nov 2025 03:01
Last Modified: 18 Nov 2025 10:17
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/17978

Actions (login required)

View Item View Item