Penerapan Pasal 106 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Bagi Oknum Pengendara Bermotor Yang Melawan Arus (Studi Kasus Satuan Lalu Lintas Polres Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan)

Poppy Pratiwi, . (2025) Penerapan Pasal 106 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Bagi Oknum Pengendara Bermotor Yang Melawan Arus (Studi Kasus Satuan Lalu Lintas Polres Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (149kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (119kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (17kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (848kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (651kB)

Abstract

Skripsi, Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan. Dosen Pembimbing: Hasan Alzagladi, S.H., M.H. Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi di Indonesia, khususnya tindakan melawan arus yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara tegas larangan melawan arus sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Namun, kenyataannya pelanggaran ini masih sering ditemukan di berbagai ruas jalan, yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Semakin maraknya permasalah tersebut, pemerintah pun mengeluarkan suatau regulasi untuk menekan angka kecelakaan yang dilakukan oleh oknum kendaraan yang melawan arus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam penerapan aturan pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengatasi pelanggar lalu lintas yang melawan arus serta bagaimana masih terjadi pelanggaran terkait tindakan melawan arus dalam ber lalu lintas. Terdapat 2 teori pertanggungjawaban pidana yang menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban pidana adalah konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh seseorang atas perbuatannya yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, pelaku melawan arus dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena telah memenuhi unsur kesalahan dan melanggar hukum yang berlaku. Teori yang kedua ialah teori kesadaran hukum yang dikemukakan oleh Wignjosoebroto, yang menjelaskan bahwa rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor utama tingginya angka pelanggaran, di mana pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih minim. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan edukasi hukum, penegakan hukum yang konsisten, serta perbaikan sistem pengawasan untuk menekan angka pelanggaran melawan arus di masa mendatang.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Melawan Arus, Pasal 106 Ayat (4), Pertanggungjawaban Pidana, Kesadaran Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Mahlil Muhammad, S.IP
Date Deposited: 15 Oct 2025 09:51
Last Modified: 15 Oct 2025 09:51
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/17727

Actions (login required)

View Item View Item