Perlindungan Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Belum Bersertifikat Ditinjau Dari Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 4010 K/Pdt/2022)

Fadilah Nur Afifah, . (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Belum Bersertifikat Ditinjau Dari Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 4010 K/Pdt/2022). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (594kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (275kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (85kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)

Abstract

Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai tempat tinggal, sumber penghidupan, maupun sebagai aset warisan keluarga. Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat di Indonesia yang menguasai tanah tanpa memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini membuat status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan rentan menimbulkan sengketa. Padahal, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah mengatur pentingnya pendaftaran tanah agar setiap orang yang memiliki tanah mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertifikat, serta bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4010 K/Pdt/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah yang belum bersertifikat tetap dapat diakui secara hukum apabila pemiliknya dapat membuktikan bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara terus-menerus, terbuka, dan dengan iktikad baik selama 20 tahun atau lebih. Bukti-bukti seperti girik, petok D, surat keterangan waris, maupun keterangan saksi dapat menjadi dasar hukum untuk membuktikan kepemilikan. Meskipun sertifikat merupakan alat bukti terkuat, namun dalam beberapa kasus, termasuk yang tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4010 K/Pdt/2022, pengadilan tetap memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah yang sah meskipun belum bersertifikat. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran pemerintah untuk mempercepat program pendaftaran tanah agar seluruh masyarakat memiliki legalitas yang jelas atas tanah yang dimiliki. Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum mengenai pentingnya sertifikat tanah untuk mengurangi potensi sengketa di masa depan. Dengan perlindungan hukum yang memadai, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tanah, Perlindungan Hukum, Kepemilikan Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Mahlil Muhammad, S.IP
Date Deposited: 11 Oct 2025 04:36
Last Modified: 11 Oct 2025 04:36
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/17676

Actions (login required)

View Item View Item