Klaim Masyarakat Terhadap Tanah Timbul Di Wilayah Pesisir Laut Ditinjau Dari Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil (Studi Pada Desa Pengarengan Kabupaten Cirebon)

Dion, . (2025) Klaim Masyarakat Terhadap Tanah Timbul Di Wilayah Pesisir Laut Ditinjau Dari Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil (Studi Pada Desa Pengarengan Kabupaten Cirebon). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (897kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (252kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (120kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)

Abstract

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang. Dosen Pembimbing 1. Siti Chadijah, S.H., M.H. klaim masyarakat terhadap tanah timbul peraturan Menteri agraria, tanah timbul didefinisikan sebagai daratan yang dihasilkan oleh erosi pasang surut air laut dengan adanya pengendapan yang terjadi secara alami dan terus menerus di pesisir laut yang secara hukum dikuasai langsung oleh negara. Permasalahan difokuskan pada 1. Penyelesaian klaim masyarakat, dan 2. Status hukum tanah timbul. Metode penelitian ini bersifat empiris dengan pendekatan melalui studi kasus di wilayah pesisir laut Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Jawa Barat, penyelesaian klaim masyarakat terhadap tanah timbul di wilyah pesisir laut masyarakat cenderung mengandalkan tradisi turun temurun yang sudah melekat dari nenek moyang, meskipun klaim masyarakat ini tidak sah secara hukum yang berlaku di Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat ini karena di Desa Pengarengan ini yang dulunya tidak ada lapangan kerja yang bisa dijadikan untuk kebutuhan sehari harinya maka dengan adanya tanah timbul masyarakat ini bisa menjadi pertumbuhan ekonomi keluarga masyarakatnya, masyarakat yang memilih mekanisme ini karena sangat mudah dan tidak memakan waktu yang begitu lama dan dianggap rumit oleh masyarakat Desa Pengarengan Kecamatan Pangena Kbupaten Cirebon Jawa Barat. 2. Status hukum tanah timbul di wilayah pesisir laut Desa Penagrengan Kecamatan Pangena Kabupaten Cirebon Jawa Barat hanya diberikan Surat Keterangan dari Pemrintah Desa untuk menjadi bukti bahwa tanah timbul ini sudah ada pengakuan yang dijadikan oleh masyarakat sebagai pegangan atau bukti yang menurut masyarakat ini sah. Ketidak tahuan masyarakat akan hukum yang berlaku dan prosedur klaim masyarakat agar menjadi bukti terkuat (sertifikat) tanah timbul. Dengan peran pemerintah dengan adanya peta seporadik dengan yang berisiskan asal usul tanah timbul ini membantu menyelesaikan konfik yang akan timbul dengan adanya tanah timbul di wilayah pesisir laut. Ketidak sesuain antara aturan formal dan prakteik penguasaan masyarakat karena ketidak sadaran masyarakat akan atruan formal. menyimpulkan perlunya harmonisasi kebijakan yang mengakomodasi kepemilikan tanah timbul dan penyederhanaan prosedur perizinan

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Klaim, Tanah Timbul, Pesisir laut, Status Hukum, Pulau
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Mahlil Muhammad, S.IP
Date Deposited: 10 Oct 2025 06:17
Last Modified: 10 Oct 2025 06:17
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/17661

Actions (login required)

View Item View Item