Fatimah Azzahra Berliani, . (2025) Pertanggungjawaban Pidana Hoax Yang Dilakukan Oleh Pemuka Agama Ditinjau Dari Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN. Dpk). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (201kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (470kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (175kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (240kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (198kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (375kB) |
Abstract
Sejatinya hoax atau hoaks merupakan perbuatan penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun dalam Putusan Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN.Dpk, bahwa terdakwa Ustadz Adam Ibrahim terbukti menyebarkan berita bohong terkait "babi ngepet," yang menyebabkan kegaduhan masyarakat dengan diadili Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana sanksi pidana terhadap penyebaran informasi palsu ditinjau dari Pasal 390 KUHP dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim tentang klasifikasi suatu informasi sebagai berita hoax dalam Putusan Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN. Dpk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari bebagai literatur buku, jurnal peraturan perundang-undangan dll. Analisis data dilakukan dengan cara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 390 KUHP, yang mengatur penyebaran berita bohong untuk keuntungan pribadi tidak dapat diterapkan dalam Putusan Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN.Dpk karena unsur pasalnya tidak relevan dengan fakta hukum yang ada. Sebaliknya, jika merujuk terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menjadi sebuah dasar hukum yang tepat dalam menjatuhkan sanksi pidananya. Dimana dalam Ayat (1) memberikan sanksi pidana hingga 10 tahun bagi penyebar berita bohong dengan sengaja menyebabkan keonaran. Kemudian, klasifikasi suatu informasi dapat dikatakan hoax ialah suatu bentuk penyampaian, perkataan, atau pengucapan yang tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan Putusan Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN.Dpk, bahwa Adam Ibrahim selaku Terpidana memang membeli seekor babi hutan secara online di daerah Puncak Cisarua dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery) yang akan digunakan sebagai media untuk melakukan pemberitaan bohong atau hoax.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hoaks, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Babi Ngepet |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Yeni Ratnasari |
| Date Deposited: | 04 Jul 2025 04:27 |
| Last Modified: | 04 Jul 2025 04:27 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/16755 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
