RADIKA ANANDA PUTRA, . (2025) Perlindungan Investor Dalam Transaksi Perdagangan Saham Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Pasar Modal (Studi Kasus Pada Kantor Bursa Efek Indonesia). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
FILE COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (679kB) |
|
|
Text
FILE BAB (1).pdf Restricted to Registered users only Download (212kB) |
|
|
Text
FILE BAB (2).pdf Restricted to Registered users only Download (248kB) |
|
|
Text
FILE BAB (3).pdf Restricted to Registered users only Download (62kB) |
|
|
Text
FILE BAB (4).pdf Restricted to Registered users only Download (282kB) |
|
|
Text
FILE BAB (5).pdf Restricted to Registered users only Download (59kB) |
|
|
Text
RADIKA ANANDA PUTRA, 201010250062, ILMU HUKUM.pdf Restricted to Registered users only Download (545kB) |
Abstract
Di Indonesia, terdapat beragam jenis produk investasi, salah satunya melalui pasar modal. Sejarah pasar modal di Indonesia dapat ditelusuri hingga era kolonial Belanda, tetapi secara resmi mulai diterapkan pada tahun 1977. Investasi di pasar modal mencakup berbagai produk yang disebut efek. Efek adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan, seperti saham, obligasi, produk turunan, serta instrumen investasi lainnya. Transaksi saham menjadi salah satu produk investasi pasar modal yang paling populer. Saham merupakan bukti kepemilikan dalam suatu Perseroan Terbuka (selanjutnya disebut perseroan) yang dicatatkan dalam perjanjian usaha. Namun, aktivitas ini juga berpotensi membuka peluang terjadinya manipulasi pasar. Emiten sebagai pemegang saham mayoritas dapat melakukan praktik perdagangan orang dalam yang merugikan investor ritel karena keterlambatan akses informasi. Manipulasi pasar juga dapat dilakukan oleh pemilik modal besar seperti market maker atau bandar saham melalui berbagai cara, termasuk penipuan, penyebaran informasi menyesatkan, serta transaksi semu yang menciptakan ilusi prospek perusahaan yang tidak sesuai kenyataan. Pelanggaran semacam ini masih sering terjadi di bursa dan memberikan beban berat bagi investor ritel, yang sering berada pada posisi lemah dalam struktur perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu pendekatan dengan menggali informasi yang konkret dan nyata dari situasi lapangan terkait dengan objek penelitian hukum. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini berupa Upaya Bursa Efek Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan sanksi kepada Bandar – Bandar saham yang sangat merugikan investor ritel. perlindungan hukum bagi investor belum sepenuhnya memberikan hasil yang optimal, khususnya dalam hal penggantian kerugian yang diderita akibat pelanggaran. Dari sisi regulasi, Undang�Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebenarnya telah menyediakan dasar hukum yang cukup kokoh untuk melindungi investor. Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan dan mekanisme perlindungan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan. Perlindungan preventif, seperti melalui edukasi, pengawasan, dan transparansi informasi, belum sepenuhnya menjangkau seluruh kalangan investor ritel. Di sisi lain, perlindungan represif melalui penerapan sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran sering kali tidak mampu memberikan kompensasi yang memadai bagi kerugian yang dialami oleh investor.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Jejen Juanda |
| Date Deposited: | 15 May 2025 04:37 |
| Last Modified: | 15 May 2025 04:37 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/16617 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
