Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menerapkan Pidana Kerja Sosial Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum.

Aguslan Daulay, . (2025) Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menerapkan Pidana Kerja Sosial Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (693kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (363kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (252kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (215kB)

Abstract

Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan untuk tindak pidana ringan dengan jangka waktu yang relatif singkat. Pidana kerja sosial sebagai pidana pokok telah dimuat dalam dalam ketentuan Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penerapan pidana kerja sosial kedalam UU KUHP yang baru merupakan salah satu faktor akibat kepadatan penjara dan tidak efektifnya penerapan pidana penjara untuk jenis tindak pidana ringan. Penelitian ini hendak menjawab masalah penerapan dan kepastian hukumnya terkait kebijakan dalam menerapkan pidana kerja sosial terhadap pelaku tindak pidana ringan di Indonesia. Untuk menjawab masalah penelitian, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan teori. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan- bahan primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kebijakan hukum pidana dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dinilai sangat tepat sebagai model baru dari sistem pemidanaan terhadap kasus- kasus tindak pidana ringan atau kasus yang tidak membutuhkan sanksi pidana penjara dengan jangka waktu yang lama, terhadap tindak pidana ringan. Namun, walaupun Pidana Kerja Sosial telah dijamin di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dinilai belum cukup. Menurut asas kepastian hukum, pidana kerja sosial belum memberikan kepastian sepenuhnya, karena belum ada peraturan lanjutan, seperti peraturan pemerintah dalam menerapkan pidana kerja sosial. Pemberlakuan sanksi pidana kerja sosial untuk kedepannya perlu perencanaan yang matang dalam sisi regulasi agar dapat diterapkan secara efektif dan bermanfaat untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapannya. Pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif pemidanaan non penjara berkaitan erat dengan aturan Tokyo Rules. Ketentuan-ketentuan dalam Tokyo Rules harus dikembangkan lebih lanjut secara matang dalam peraturan pelaksana untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapannya, khususnya terhadap tindak pidana ringan. Hal tersebut penting dilakukan karena pengaturan pidana kerja sosial di UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP masih bersifat umum serta agar tantangan-tantangan yang mungkin terjadi dapat diminimalisir dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di masa mendatang.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pidana Kerja Sosial, Kepastian Hukum, Kebijakan Hukum, Tokyo Rules.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: miko
Date Deposited: 09 May 2025 02:42
Last Modified: 09 May 2025 02:42
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/16600

Actions (login required)

View Item View Item