Akibat Hukum Bagi Pemberi Kerja (Pemilik Bangunan) Atas Kontrak Kerja Baik Tertulis Atau Tidak Tertulis Ditinjau Dari Pasal 1320 Dan 1338 Kuhperdata

Yudi Agus Firmansyah, . (2025) Akibat Hukum Bagi Pemberi Kerja (Pemilik Bangunan) Atas Kontrak Kerja Baik Tertulis Atau Tidak Tertulis Ditinjau Dari Pasal 1320 Dan 1338 Kuhperdata. Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (988kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (385kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (217kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (253kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (104kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)

Abstract

Kontrak kerja antara Pemberi kerja dan penerima kerja adalah suatu kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam hal ini khususnya adalah bidang konstruksi. Dimana didalam sudah diatur di Undang- Undang Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Permasalahan dalam penelitan ini adalah : 1) Bagaimana perjanjian yang tidak diketahui oleh Pemberi kerja ( Pemilik Bangunan ) perjanjian kesepakatan antara penerima kerja dengan sub penerima kerja ditinjau dari Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. 2) Bagaimana akibat dari tidak diketahuinya oleh Pemberi Kerja ( Pemilik Bangunan ) perjanjian kesepakatan antara Penerima kerja dengan SubPenerima kerja ditinjau dari Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu melakukan penelitian lapangan dengan melakukan responden kepihak pemberi kerja , penerima kerja dan sub penerima kerja . Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pemberi kerja dan penerima kerja sudah membuat surat perjanjian kesepakatan kerja . Dengan ruang lingkup jelas detail meliputi jenis pekerjaan volume pekerjaan dan spesifikasi material dan pekerjaan sudah dituliskan dengan detail dan lengkap. Hanya didalam perjanjian itu tidak disebutkan sama sekali hubungan antara penerima kerja dan sub penerima kerja apabila pekerjaan yang ditulis dalam perjanjian akan dilaksanakan ke sub penerima kerja sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan. Sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan dilapangan adalah sub penerima kerja yang ditunjuk oleh penerima kerja , tanpa sepengetahuan pemberi kerja dan memang didalam perjanjian pekerjaan tidak disebutkan dan tidak ada larangan sama sekali. Yang ternyata dilapangan menimbulkan masalah baru yaitu ternyata hasil pekerjaan yang diselesaikan pekerjaannya oleh sub penerima kerja tidak sesuai dengan permintaan pekerjaan dari Pemberi kerja . Dasar dari ketidaksesuaian hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh sub penerima kerja adalah dari surat perjanjian kerja yang sudah disepakati kedua belah pihak antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pemberi kerja, Penerima Kerja , Perjanjian Kerja
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: miko
Date Deposited: 09 May 2025 02:32
Last Modified: 09 May 2025 02:32
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/16599

Actions (login required)

View Item View Item