Kepastian Hukum Pemberian Justice Collaborator Dalam Perkara Tindak Pidana Umum (Studi Kasus Putusan Nomor: 798/Pid. B/2022/pn. Jkt.sel)

MUHAMMAD RIZIEQ ZIDDANE, . (2025) Kepastian Hukum Pemberian Justice Collaborator Dalam Perkara Tindak Pidana Umum (Studi Kasus Putusan Nomor: 798/Pid. B/2022/pn. Jkt.sel). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (882kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (340kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (94kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (307kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (161kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (491kB)

Abstract

Pelaku kejahatan dapat dinyatakan bersalah jika sudah melalui proses dalam persidangan. Untuk menyelesaikan kasus yang terorganisir, perlu adanya pihak yang bekerjasama dengan penegak hukum. Pada hukum pidana terdapat peluang bagi pelaku kejahatan untuk bekerjasama sebagai saksi dalam mengungkap kejahatan. Kehadiran Justice Collaborator diharapkan dapat membantu dalam kelancaran dan kemudahan bagi aparat penegak hukum pada proses upaya mengetahui dan menemukan kebenaran serta kejelasan dalam suatu tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana hukum materiil pemberian Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana umum. 2) Bagaimana pemberian Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana umum pada Putusan Nomor: 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum yang bisa dikatakan sebagai upaya dalam menghasilkan keadilan. Hukum tanpa kepastian tidak berarti, karena tidak dapat lagi menjadi acuan bagi semua orang, tujuan hukum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 adalah kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Kepastian hukum adalah normatif, ketika aturan dibuat dan diterbitkan, karena mereka mengatur secara mutlak dan logis. 2) Analisis yuridis pada putusan 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. terkait pemberian Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana umum terhadap terdakwa Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemberian Justice Collaborator karena menurut pandangan penulis pemberian Justice Collaborator sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perlindungan Saksi dan Korban.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 30 Apr 2025 04:48
Last Modified: 30 Apr 2025 04:48
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/16563

Actions (login required)

View Item View Item