Upaya Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Yang Tidak Berlabel Halal Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Dipasar Kecamatan Cisoka Kab.Tangerang)

MENTARI, . (2025) Upaya Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Yang Tidak Berlabel Halal Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Dipasar Kecamatan Cisoka Kab.Tangerang). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (354kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB)
[img] Text
MENTARI JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)

Abstract

Pada tahun 1999 terbentuklah Undang-Undang perlindungan konsumen, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disebut dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen terlahir dan juga dibentuk dengan tujuan sebagai wadah maupun badan perlindungan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada para konsumen. Upaya yang dilakukan oleh MUI kepada konsumen dalam memperoleh perlindungan terhadap haknya, khususnya dalam produk pangan tanpa label halal yang didasari oleh UUPK No. 8 Tahun 1999 serta Bagaimana Efektifitas Undang-undang perlindungan konsumen terhadap produk halal yang beredar di pasar Cisoka Untuk menjamin kehalalan terhadap suatu produk yang telah mendapat sertifikat halal, selain dengan memilih Auditor Internal disetiap perusahaan yang bertugas untuk mengawasi kehalalan produknya, MUI berperan untuk menetapkan dan menekankan bahwa jika sewaktu-waktu ternyata diketahui produk – produk tersebut mengandung unsur – unsur barang haram (najis) Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya. Tujuan akhir dari adanya Sertifikasi halal dan labelisasi halal pada produk merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan satu sama lain. Labelisasi halal adalah suatu kegiatan pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal. Minimnya akan tingkat kesadaran serta tingkat kepedulian dari Masyarakat. Baik dari pihak konsumen maupun dari pihak produsen terhadap produk pangan yang dikonsumsi maupun diedarkan dipasaran, khususnya wilayah cisoka kabupaten tangerang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 26 Apr 2025 06:33
Last Modified: 26 Apr 2025 06:33
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/16557

Actions (login required)

View Item View Item