Konsep Penerapan Teori Hukum Pembangunan Terhadap Input Kritikan Yang Mengarah Pada Ujaran Kebencian Di Media Sosial

RUDI HARTONO, . (2024) Konsep Penerapan Teori Hukum Pembangunan Terhadap Input Kritikan Yang Mengarah Pada Ujaran Kebencian Di Media Sosial. Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (212kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (57kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (76kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)

Abstract

Ujaran kebencian (Hate Speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. jika merujuk pada pengertian ujaran kebencian (hate speech) dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015, maka dapat diartikan bahwa Ujaran kebencian (Hate Speech) adalah tindakan berupa lisan maupun tulisan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi atau hasutan kepada individu atau kelompok yang lain dalam berbagai aspek seperti ras, agama, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan dan lain sebagainya. Secara hukum, pengaturan mengenai ujaran kebencian melalui media sosial telah di atur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Selain penjelasan tersebut, terdapat putusan mahkamah konstitusi yang memperluas antar golongan yang dimaksud pada pasal tersebut yaitu putusan Mahkamah Konstitusi No.76/PUU/XV/2017 tanggal 28 Maret 2018 mempertegas antargolongan dalam Pasal 28 ayat 2 tidak hanya meliputi suku, agama, dan ras, melainkan semua entitas masyarakat yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama, dan ras. Oleh karenanya, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila golongan yang dimaksud adalah golongan yang berhubungan erat dengan kepentingan publik yang dapat sewaktu�waktu dikomentari atau dikritik karena kebijakan dan tindakannya yang merugikan pihak tertentu. Sehingga hal tersebut membatasi kebebasan berekspresi warga negara yang secara jelas di dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan di awal, maka timbul rumusan masalah yaitu Bagaimana aspek batasan terhadap ujaran kebencian sebagai suatu tindakan pelanggaran hukum dan Bagaimana konsep penerapan teori hukum pembangunan terhadap input kritikan yang mengarah pada ujaran kebencian di media sosial.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 30 Nov 2024 08:02
Last Modified: 30 Nov 2024 08:02
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/15544

Actions (login required)

View Item View Item