Dwi Anggraini, . (2024) Analisis Hak Prioritas Terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (Shgb) Yang Sudah Berakhir (Analisis : Sertipikat Hak Guna Bangunan (Shgb) Nomor 777/Cimanggis). Masters thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (445kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (179kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (155kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (306kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (103kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (303kB) |
Abstract
Berdasarkan definisinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum dan diatur jangka waktu hak tersebut selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang selama 20 ( dua puluh ) tahun. Namun di dalam praktiknya terdapat penyelewengan dan/ atau penyimpangan dari aturan hukum tersebut Salah satu permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bogor, adanya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas para pemilik yang telah membeli dan membebaskan tanah tersebut sejak tiga puluh empat (34) tahun yang lalu. Permasalahan tersebut muncul sewaktu para pemilik awal selaku pemegang hak tanah, mengajukan permohonan pemecahan sertifikat HGB Induk miliknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, namun permohonan pemecahan hak tersebut ditolak. Alasan penolakan, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 (PP 40/1996) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Sertipikat induk tersebut telah beralih kepada Pihak lain tanpa sepengetahuan para pemilik awal. Adapun yang menjadi rumusan permasalahan penulis telah merumuskan sebagai berikut, Apa yang menjadi dasar Hak Prioritas tetap melekat terhadap Pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 777 meskipun masa berlaku SHGB tersebut sudah berakhir? Apakah pemberian Hak Priotitas terhadap pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 777 sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah ?, Bagaimana kekuatan hukum terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah berakhir?, Adapun tujuan dan manfaat penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi dasar hak prioritas tetap melekat terhadap pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Untuk mengetahui pemberian Hak prioritas tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.Untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah berakhir, sedangkan manfaat penelitian ini adalah Untuk Menambah wawasan dan memberikan pengetahuan lebih lanjut tentang Hak Guna Bangunan.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Sertipikat Hak Guna Bangunan, Masa Berlaku Berakhir |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Sri Lestari |
| Date Deposited: | 14 Nov 2024 07:54 |
| Last Modified: | 14 Nov 2024 07:54 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14804 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
