Itikad Baik Para Pihak Dalam Perancangan Dan Pelaksanaan Kontrak Bisnis Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Industri Garmen Pt. Panca Global Garmindo)

Wahyudi Kusnadi, . (2024) Itikad Baik Para Pihak Dalam Perancangan Dan Pelaksanaan Kontrak Bisnis Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Industri Garmen Pt. Panca Global Garmindo). Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (848kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (217kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (162kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (122kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (134kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (211kB)

Abstract

Kontrak bisnis adalah suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh masing- masing pihak yang terikat di dalamnya bermuatan tenang bisnis sedangkan industri garmen disebut juga industri massal dimana proses dalam industri tersebut sangatlah banyak antara lain merancang, memotong, menjahit, finishing, sampai dengan menghasilkan pakaian siap pakai yang tahapan akhirnya ke pasar. Kontrak bisnis sebagai suatu acuan dalam melakukan hubungan bisnis antara para pelaku bisnis, sebagai dasar yang mengatur hak dan kewajiban bagi para pihak yang terikat di dalamnya. Suatu kontrak sebagai salah satu bentuk perikatan, berlaku juga sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya, sehingga apabila suatu saat nantinya timbul perselisihan diantara para pihak dalam kontrak tersebut, para pihak dapat mengacu pada hal-hal yang telah disepakati, yang telah dituangkan dalam kontrak tersebut. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa: (1). Praktik Penerapan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontrak di Indonesia Dibandingkan dengan Negara yang Menganut Sistem Hukum Common Law adalah bahwa asas itikad baik (good faith) merupakan salah satu asas dalam hukum perjanjian yang bersifat universal. Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Civil Law, mengatur juga keberadaan asas itikad baik dalam hukum perjanjiannya. Asas itikad baik dalam hukum perjanjian di Indonesia tercermin dalam ketentuan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata. (2). Pertanggungjawaban Pihak yang Memiliki Itikad Tidak Baik pada Tahap Pra kontrak dalam perjanjian (Memorandum of Understanding) Ditinjau dari Buku III KUHPerdata adalah apabila salah satu pihak dianggap beritikad tidak baik misalnya membatalkan perjanjian, padahal pihak yang dirugikan tersebut sudah melakukan tindakan- tindakan yang mengeluarkan biaya besar dalam rangka melaksanakan perjanjian, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat menuntut pihak yang dirasa telah merugikannya berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pengusaha perusahaan garmen masih berpandangan tradisional terhadap konflik maupun gejala konflik, karena adanya perbedaan dalam nilai, kebutuhan, kepribadian, persepsi, dan tujuan. Namun pada kenyataannya peraturan perundang-undangan yang merupakan aturan yang harus ditaati oleh pengusaha dan pekerja, terkadang terlihat mendukung/ menguntungkan pada salah satu pihak terutama menguntungkan pihak pengusaha, maka akan timbul gejolak protes/ demo yang akhirnya akan menimbulkan konflik yang terbuka, jika pengusaha atau pemerintah tidak responsif untuk mengantisipasi gejala-gejala konflik yang timbul.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Kontrak Bisnis, Itikad Baik, Hukum Perjanjian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Sri Lestari
Date Deposited: 12 Nov 2024 05:48
Last Modified: 12 Nov 2024 05:48
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14678

Actions (login required)

View Item View Item