Jihan Sabrina Aulya, . (2024) Penyalahgunaan Sistem Transplantasi Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia Berdasarkan Pasal 124 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Studi Pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (216kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (153kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (54kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (203kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (39kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (263kB) |
Abstract
Transplantasi adalah prosedur medis yang dilakukan dengan memindahkan organ tubuh dari calon pendonor ke calon resipien, transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan pengobatan, penyembuhan, dan tujuan kemanusiaan. Akan tetapi dalam realitas yang ada di Indonesia tindakan jual beli organ ini masih langgeng, bahkan hal ini diberitakan secara terang-terangan di media massa. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Implementasi dari Pasal 124 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan organ tubuh menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Bagaimana langkah hukum yang diambil oleh Kementerian Kesehatan, terkait penyalahgunaan sistem transplantasi terhadap tindak pidana jual beli organ tubuh. Untuk menjawab permasalahan yang diangkat maka digunakan teori pencegahan tindak pidana dari Cessare Beccaria. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris dengan melakukan wawancara kepada Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan di dukung oleh studi pustaka dari buku, jurnal untuk kemudian dianalisis dengan cara kualitatif. Dalam hasil penelitian bahwa Pasal 124 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan bentuk pencegahan umum (general deterrence) berupa aturan pasti yang ditujukan kepada masyarakat luas dalam mecegah komersialitas dalam hal transplantasi di Indonesia saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Langkah hukum yang diambil oleh Kementerian Kesehatan dalam permalsalahan ini adalah dengan ikut melakukan penyelidikan dengan tim advokasi rumah sakit penyelenggara, jika yang terlibat dalam jual beli organ adalah rumah sakit maka Kementerian Kesehatan akan bemberikan sanksi berupa lisan, tertulis, hingga pencabutan izin rumah sakit sebagai penyelenggaraan transplantasi.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Transplantasi, Jual beli organ tubuh, penyalahgunaan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Sri Lestari |
| Date Deposited: | 10 Oct 2024 03:21 |
| Last Modified: | 10 Oct 2024 03:21 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14405 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
