Kepastian Hukum Dalam Penerapan Jumlah Jam Kerja dan Jam Istirahat Nakhoda Pada Kapal Penumpang Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim Standar A2.3 Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Maritime Labour Convention Pasal 2 (Studi kasus Crew boat Kumawa Cendrawasih dan Crew Boat Kumawa Spirit, PT Pelayaran Tanjung Kumawa)

Ali Musa Virgiyanto, . (2024) Kepastian Hukum Dalam Penerapan Jumlah Jam Kerja dan Jam Istirahat Nakhoda Pada Kapal Penumpang Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim Standar A2.3 Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Maritime Labour Convention Pasal 2 (Studi kasus Crew boat Kumawa Cendrawasih dan Crew Boat Kumawa Spirit, PT Pelayaran Tanjung Kumawa). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (595kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (271kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (177kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (59kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB)

Abstract

Berdasarkan Undang Nomor 15 tahun 2016 tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, mengatur tentang perlindungan dan menjamin hak hak dasar kepada tenaga kerja maritim. Undang undang tersebut memiliki tujuan yaitu Memberikan perlindungan kepada pelaut dan awak kapal terkait dengan pemenuhan hak dasar antara lain upah, syarat kerja termasuk waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medik, jaminan kesehatan, perekrutan dan penempatan, pelatihan, dan pengawasan. Dalam penelitian ini, peneliti menemukan suatu permasalahan atas penerapan Jumlah jam kerja yang berlebih dan kekurangan Jumlah Jam istirahat pada Nakhoda, yang tidak sesuai dengan ketentuan Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006 di standar A2.3 tentang Jam Kerja dan Jam Istirahat. Sebagai negara anggota International Maritime Organization (IMO) yang merupakan organisasi maritim di bawah organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa, Indonesia memiliki komitmen untuk mengikuti peraturan tenaga kerja maritim yang sudah di sahkan. Undang undang yang sudah disahkan memiliki tujuan perlindungan pada tenaga kerja maritim Indonesia, baik yang berlayar di perairan Nasional ataupun perairan Internasional. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 58 tahun 2021 tentang sertifikasi Maritim Labour Convention yang secara tegas mengatur kewajiban penerapan peraturan tenaga kerja maritim termasuk sanksi pelanggaran yang diberlakukan, tidak mengatur bagi kapal kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Sehingga, Nakhoda kapal kapal yang berlayar di perairan Indonesia tanpa perlindungan hukum karena tidak adanya kepastian hukum. Kata Kunci: Maritim Labour Convention (MLC), Nakhoda, Jam Kerja, Jam Istirahat.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Maritim Labour Convention (MLC), Nakhoda, Jam Kerja, Jam Istirahat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Agus Sugiarto
Date Deposited: 07 Oct 2024 08:02
Last Modified: 07 Oct 2024 08:02
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14345

Actions (login required)

View Item View Item