Tinjauan Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Karena Pembelaan Terpaksa Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisa Putusan Nomor 1013 K/Pid/2019/Mahkamah Agung)

Dede Maulana, . (2024) Tinjauan Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Karena Pembelaan Terpaksa Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisa Putusan Nomor 1013 K/Pid/2019/Mahkamah Agung). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (579kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (699kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (533kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)

Abstract

Untuk dapat mengetahui bagaimana pertanggungjawaban bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian karena pembelaan terpaksa. Meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia menyebabkan tingginya angka pembunuhan yang ada. Beberapa kasus pembunuhan tidak lain disebabkan oleh korban yang hendak membela diri karena adanya kejahatan berupa serangan membahayakan yang ditujukan kepada dirinya atau orang lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) perbuatan pelaku tersebut termasuk sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer) yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP “Barang siapa terpakasa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormaran kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain, tidak dipidana”. Maka terhadapnya tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dalam hal itu terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban, unsur-unsur tersebut terdiri dari 1. Adanya suatu tindak pidana 2. Unsur kesalahan 3. Adanya pembuat yang dapat bertanggungjawab 4. Tidak ada alasan pemaaf. Dalam pertanggungjawaban pidana maka beban pertanggungjawaban dibebankan kepada pelaku pelanggaran tindak pidana berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor 1013 K/Pid/2019/Mahkamah Agung, menjatuhkan pidana kepada terdakwa II tiga tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Dan Mengakibatkan kematian” sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Undang-Undang Kehakiman Pasal 3 Ayat (2) mengatur tentang kebebasan kehakiman dalam menentukan pemberian pidana, dimana keputusan hakim tersebut tidak dapat diganggu oleh pihak manapun dan bebas dari intervensilembaga manapun. Meskipun penasihat hukum keberaran dan tetap berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa ( Noodweer ) Berdasarkan penjelasan di atas di dapat beberapa rumusan masalah dianataranya: Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian karena pembelaan terpaksa berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara nomor 1013 K/Pid/2019 Mahkamah Agung pada terdakwa II . Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pembelaan Terpaksa.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pembelaan Terpaksa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Agus Sugiarto
Date Deposited: 01 Oct 2024 04:45
Last Modified: 01 Oct 2024 04:45
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14217

Actions (login required)

View Item View Item