Kekuatan Pembuktian Atas Kesaksian Justice Collaborator Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia (Analisis Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL)

Elisabeth, . (2023) Kekuatan Pembuktian Atas Kesaksian Justice Collaborator Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia (Analisis Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (276kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (145kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)
[img] Text
ELISABETH_191010201418_FAKULTAS HUKUM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (226kB)

Abstract

Peran Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama saat ini menjadi perhatian publik, sekaligus harapan dari masyarakat untuk mengungkap suatu tindak pidana yang terorganisir dan sulit pembuktiannya. Namun, Justice Collaborator tetaplah pelaku yang melakukan suatu tindak pidana dan perannya sebagai Justice Collaborator belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meskipun dalam praktik peradilan pidana seorang Justice Collaborator berperan sebagai saksi yang memberikan kesaksiannya pada tahap pembuktian. Karena itu, perlunya melihat bagaimana kekuatan pembuktian atas kesaksian Justice Collaborator dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dan bagaimana pengaturan Justice Collaborator tersebut dimasa yang akan datang. Dalam penyusunan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori hukum serta peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur terkait yang bersifat teoritis, data kemudian dianalisis dengan pendekaan deskriptif kualitatif untuk dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pembahasan dan hasil penelitiannya. Lalu hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskriptif analitis untuk memudahkan pembaca memahami hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan, pembuktian yang diberikan seorang Justice Collaborator melalui kesaksiannya pada perkara ini tidak memiliki kekuatan pembuktian. Sebab, dalam penelitian ini penulis menemukan adanya cacat materil dalam hal pemenuhan syarat-syarat permohonan sebagai Justice Collaborator oleh terdakwa sebagai Justice Collaborator. Oleh sebab itu, terdapat kekeliruan dalam penetapan terdakwa sebagai Justice Collaborator oleh hakim, dikarenakan adanya tekanan massa yang turut memantau jalannya persidangan dalam perkara ini, sehingga hal ini tentunya mengganggu kemerdekaan hakim dan hakim menjadi bersifat subjektif dalam memutus perkara. Oleh sebab itu, dimasa yang akan datang perlunya pengaturan yang rinci dan jelas dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengenai rekonstruksi regulasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan ketentuan mengenai rekonstruksi permohonan dan penentuan Justice Collaborator ini. Kata Kunci: Justice Collaborator; Kekuatan Pembuktian; Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Justice Collaborator; Kekuatan Pembuktian; Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Agus Sugiarto
Date Deposited: 03 Jun 2024 06:31
Last Modified: 03 Jun 2024 06:31
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/12750

Actions (login required)

View Item View Item