EKO PURWANTO, . (2022) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menyiarkan Pemberitahuan Bohong Dengan Sengaja Menerbitkan Keonaran (Analisis Putusan No.277/Pid.Sus/2019/Pt.Dki). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (414kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (337kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (220kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (345kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (86kB) |
|
|
Text
jurnal eko.pdf Restricted to Registered users only Download (398kB) |
Abstract
Hoax adalah informasi atau berita yang berisi hal-hal yang belum pasti atau yang benar-benar bukan merupakan fakta yang terjadi. Hoax dalam kamus Oxford (2017) diartikan sebagai suatu bentuk penipuan yang tujuannya untuk membuat kelucuan atau membawa bahaya. Hoax dalam Bahasa Indonesia berarti berita bohong, informasi palsu, atau kabar dusta. Sedangkan menurut kamus bahasa Inggris, hoax artinya olok-olok, cerita bohong, dan memperdayakan alias menipu. Setiap informasi yang dikeluarkan baik terhadap orang perorangan maupun badan usaha melalui media sosial dan elektronik ketika telah terkirim dan dibaca oleh banyak orang dapat mempengaruhi emosi, perasaan pikiran bahka tindakan seseorang atau kelompok yang membacanya. Sangat disayangkan apabila informasi tersebut adalah informasi mengenai berita bohong (hoax). Dengan judul provokatif menggiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif. Tahun 2018 terjadi berita bohong yang menggemparkan Indonesia tentang seorang aktivis bernama Ratna Sarumpaet yang mengaku menjadi korban pengeroyokan padahal sebenarnya lebam di wajahnya efek samping operasi. Dalam penelitian ini menggunakan teori pertanggungjawaban pidana, penelitian ini berasumsi apakah seseorang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang ia lakukan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah sistem norma, penelitian ini mencakup terhadap asas-asas hukum serta menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal analisis data dilakukan dengan cara kualitatif yaitu tehnik yang di pergunakan dengan tujuan memperoleh pemahaman untuk mengembangkan teori dan menggambarkannya secara komprehensif. Hasil penelitian apa yang dilakukan oleh Prabowo bisa dikategorikan turut membantu, karena ada kerja sama yang dilakukan antara Ratna Sarumpaet dan Prabowo, serta memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana itu. Kemudian selain itu perbuatan Prabowo juga bisa dijerat pasal 14 ayat 2 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam putusan Nomor 277/PID.SUS/2019/PT.DKI lebih tepat apabila terdakwa dalam kasus ini bukan hanya Ratna Sarumpaet saja, karena dalam hal ini rekan Ratna Sarumpaet yaitu Prabowo sudah memenuhi unsur turut melakukan sesuai dalam pasal 56 KUHP ayat 1 dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Jejen Juanda |
| Date Deposited: | 07 Aug 2023 09:16 |
| Last Modified: | 07 Aug 2023 09:16 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/11234 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
