Tata Cara dan Prosedur Perkawinan Dibawah Tangan di Desa Panongan Kecamatan Panongan (di Tinjau Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) Tentang Perkawinan)

Agus Kusdi Arisobar, . (2016) Tata Cara dan Prosedur Perkawinan Dibawah Tangan di Desa Panongan Kecamatan Panongan (di Tinjau Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) Tentang Perkawinan). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (691kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (281kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (425kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (321kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (343kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (87kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB)

Abstract

Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan “ perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pekawinan telah di letakan beberapa Asas atau dasar tentang hukum perkawinan nasional, yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : “ Perkawinan itu adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya dan kepercayaannya itu.” Selanjutnya pada pasal 2 ayat (2) nya menyatakan bahwa : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peratuan perundang-undangan yang berlaku. Jelaslah di katakan bahwa setiap perkawinan yang akan dilakukan itu seharusnya dicatatkan pada Kantor Pencatatan Nikah yang ditunnjuk oleh pemerintah. Istilah perkawinan di bawah tangan muncul setelah diberlakukannya secara efektif UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi perkawinan dibawah tangan adalah suatu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan dan rukunya, tetapi tidak di umumkan kepada masyarakat banyak dan tidak di hadiri serta tidak tercatat secara resmi oleh Pegawai pemerintah yang menangani pernikahan Perkawinan dapat dikatakan sah apabila Rukun dan syaratnya terpenuhi yaitu Adanya calon mempelai laki-laki , calon mempelai perempuan, wali nikah, saksi serta, ijab dan qabul.Kemudian tujuan dari perkawinan menurut perundangan adalah untuk kebahagiaan suami istri, untuk mendapatkan keturunan dan menegakan keagamaan, dan kesatuan keluarga yang bersifat perental (keorangtuaan).Memang secara rill nya tidak disebutkan mengenai pengertian nikah siri , namun apabila kita telaah lagi hakikat yang tersirat dalam pasal 2 ayat (1) maka nyata lah bahwa Perkawinan Siri itu tercatum di dalamnya, akan tetapi perkawinan siri memenuhi unsur-unsur larangan yang diperjelas dalam pasal 2 ayat (2) “bahwa perkawinan siri itu tidak dibenarkan” Undang –undang Nomor 1 Tahun 1974 itu tentang perkawinan, yang tidak mengakui bahwa tidak membolehkannya perkawinan yang tidak didaftarkan dikantor yang berwenang yaitu Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perkawinan sirri adalah suatu perkawian yang terjadi sehubungan terpnuhinya unsur-unsur perkawian pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan , yang sering terjadi mayoritas dilakukan oleh kalangan masyarakan muslim atau yang beragama islam.berdasarkan Pandangan Tokoh Agama dan Kepala Desa Panongan Kecamatan Panongan mengatakan bahwa pernikahan sirri (Perkawinan dibawah Tangan) yang dilakukan oleh masyarakat syah-syah saja, karena sesua ajaran agama islam, yang memenuhi syarat dan rukun nikah

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Enas Nasrulloh
Date Deposited: 12 May 2023 02:24
Last Modified: 12 May 2023 02:24
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/10860

Actions (login required)

View Item View Item