Nuri Kharismayati, . and RR Dewi Anggraeni, . Perlindungan Konsumen Dari Peredaran Cream Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Bahan Kosmetik (Studi Kasus Putusan No. 1087/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst). -. ISSN -
|
Text
Artikel Nuri edited by nisa UNT SINTA 3.pdf Download (391kB) | Preview |
Abstract
Tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan posisi konsumen khususnya konsumen kosmetik dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha. Tidak adanya alternatif yang diambil oleh konsumen telah menjadi suatu rahasia umum dalam dunia atau industri usaha di Indonesia. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perlindungan konsumen dalam peredaran cream kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan BPOM No 23 Tahun 2019 tentang Bahan Kosmetik dan Mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri analis Putusan No. 1087/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan "yuridis normative empiris". Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ialah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta peraturan Kepala Badan POM RI dan juga peraturan pemerintah secara jelas mengatur bahwa kosmetik yang baik adalah kosmetik yang memenuhi persyaratan dari BPOM. Pada Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mengonsumsi barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.” Ganti rugi yang harus dipertanggung jawabkan produsen yaitu sesuai dengan kerusakan, pencemaran atau kerugian yang diderita oleh konsumen setelah menggunakan produk kosmetik ilegal tersebut. Menurut peraturan BPOM No 23 Tahun 2019 tentang Bahan Kosmetik bahan yang diizinkan digunakan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan, bahan Kosmetika dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu harus disertai pembuktian secara ilmiah atau empiris. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa penarikan Kosmetika dari peredaran dan penarikan Kosmetika dari peredaran. Kata Kunci: Hukum Perlindungan Konsumen, Produk Kosmetik, BPOM
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Enas Nasrulloh |
| Date Deposited: | 01 Feb 2023 02:11 |
| Last Modified: | 03 Feb 2023 00:26 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/10694 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
