Efektivitas Implementasi Pasal 9 Huruf F JO Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Haknya Mendapatkan Fasilitas, Aksesibilitas Dan/Atau Akomodasi Yang Layak Di Pengadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Cikarang)

RUSDI, . (2022) Efektivitas Implementasi Pasal 9 Huruf F JO Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Haknya Mendapatkan Fasilitas, Aksesibilitas Dan/Atau Akomodasi Yang Layak Di Pengadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Cikarang). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (830kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (417kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (353kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (358kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (686kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (103kB)
[img] Text
JURNAL .pdf
Restricted to Registered users only

Download (393kB)

Abstract

EFEKTIVITAS PASAL 9 HURUF F JO PASAL 36 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYADANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM HAKNYA MENDAPATKAN FASILITAS, AKSESBILITAS DAN /ATAUAKOMODASI YANG LAYAK DI PENGADILAN (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Cikarang)”Berdasarakan dari data World Organization (WHO) dan The UN Economic and Social Council For The asia Pasifik (UNESCEP) tahun 2015 Jumlah penyandang Disabilitas di Indonesia menempati posisi tertinggi jika di bandingkan dengan negara-negara lain utamanya Negara yang tergabung dengan ASEAN. Indonesia dengan jumlah disabilitas 20.605.120 orang, Brunai Darussalam 4.148, Flipina 1. 442.586 orang, Malaysia 359.203 orang, Sigapura 100.00 orang, Menurut Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 yang telah menggunakan Washongton Group. Desain untuk mengukur populasi untuk penyandang disabilitas menyatakan bahwa jumlah penyandang disabilitas sebesar 8% dari total populasi penyandang 257.564.000. sementara negara�negara lain di ASEAN berkisar diangka 1,1%dari total populasi. Populasi penyandang disabilitas di Indonesia yang besar ini jika tidak di tangani dengan baik berpotensi menimbulkan diskriminasi. Tindak lanjut Keseriusan Pemerintah Indonesia tersebut diimplementasikan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandag Disabilitas, Dimana Undang-Undang ini lebih filosofis, konstrukif, dan sesuai dengan prinsif Hak Azasi manusia (HAM) bila di bandingkan dengan Undang-Undang Disabilitas sebelumnya yang masih memandang disabilitas sebagai bentuk charity based (belas kasihan) berubah menjadi pemenuhan hak (human right based) guna memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (Inherent Dignity) Indonesia menjadi salah satu negara yang belum mampu menangani masalah penyandang disabilitas, walaupun telah adanya ratifikasi dari peraturan internasinal mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas, namun hal itubelum mampu menyelesaikan permasalahan disabilitas di negeri ini. dalam hal ini kaum difabel masih mengalami hambatan dalam mendapatkan akses terhadap keadilan, dimana harus diakui penyandang disabilitas masih sering mendapatkan perlakuan diskriminasi saat berhadapan dengan hukum di pengadilan, baik bertindak sebagai saksi, korban, pihak terkait dan lain sebagainya. Padahal pengadilan adalah ujung tombak bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh keadilan. Hal demikan pun terjadi di Pengadilan Negeri Cikarang, Penelitian ini meggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis, jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder, menggunakan metode kulitatif, dengan analisis data menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan penelitian ini penulis menganalisanya pada bentuk perlindungan hukum terhadap hak kaum disailitas dalam mendapatkan aksesbilitas, fasilitas dan/atau akomodasi yang layak di pengadilan berdasarkan kedisanbilitasannya. Dari fakta-fakta yang ditemukan dilapangan oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak Penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di PN. Cikarang untuk mendapatkan fasilitas yang mudah diakses guna menghilangkan hambatannya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Disabilitas beserta aturan turunannya yaitu PP No. 39 Tahun 2020 belum bisa terimplementasikan dengan efektif Berdasarkan hasil penelitian ini, ada faktor yang menyebabkan tidak efektifnya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum yaitu, faktor hukum itu sendiri dan penegak hukum yang masih belum sepenuhnya menguasai isu disabilitas. Untuk mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan adalah dengan memenuhi aksesbilitas prosedural beracara, melakukan profile assessment terhadap penyandang disabilitas dan merumuskan peraturan perundangan yang lebih khusus tentang kontruksi materi dan hukum acara pidana maupun perdata bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 12 Oct 2022 18:26
Last Modified: 12 Oct 2022 18:26
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/10499

Actions (login required)

View Item View Item