Pelaksanaan Itsbat Nikah Terhadap Kepastian Hukum Status Perkawinan, Status Anak, Dan Status Harta Perkawinan (Kajian Yuridis Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Dan Penerapannya Di Pengadilan Agama Tigaraksa)

Siti Hajar, . (2019) Pelaksanaan Itsbat Nikah Terhadap Kepastian Hukum Status Perkawinan, Status Anak, Dan Status Harta Perkawinan (Kajian Yuridis Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Dan Penerapannya Di Pengadilan Agama Tigaraksa). Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (537kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (536kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (461kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (442kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (535kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (73kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (401kB)

Abstract

Isbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Tetapi pernikahan yang terjadi pada masa lampau ini belum atau bahkan tidak dicatatkan ke pejabat yang berwenang, dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) yaitu Pegawai Pencatat Nikah (PPN), sehingga perlu dilakukan isbat nikah sebagai cara untuk melegalkan pernikahan supaya bisa dicatatkan oleh pejabat yang berwenang. Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana implikasi hukum terhadap status perkawinan, status anak dan status harta perkawinan (harta bersama) setelah di-itsbat-kan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa? dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan tidak tercatat yang dimohonkan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan digabungkan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach), menunjukan bahwa Implikasi Hukum itsbat nikah terhadap kepastian hukum perkawinan, status anak, dan status harta perkawinan (bersama), adalah : (a). Perkawinan tersebut telah sah menurut agama/syari’at dan telah memperoleh pengakuan dari pemerintah, sehingga secara hukum hak-hak yang melekat sebagai konsekuensi dari perkawinan tersebut sudah dilindungi, karena perkawinan tersebut telah legal (sah) sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (b). Status anak menjadi anak yang legal (sah) sehingga mereka mempunyai hubungan yang sah secara hukum dengan kedua orang tuanya, mereka saling mewarisi dan apabila ia anak perempuan, maka ayahnya berhak menjadi wali nikahnya, (c). Status harta perkawinan (harta bersama) dapat diatur sesuai dengan ketentuan Bab VII (Pasal 35-37) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang Perkawinan, dan Bab XIII (Pasal 85-97) Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur tentang harta benda dalam perkawinan/harta kekayaan dalam perkawinan, sehingga apabila dikemudian hari terjadi sengketa harta bersama, maka digunakan aturan tersebut. Serta faktor penyebab perkawinan tidak tercatat yang diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Tigaraksa dalah : (a). Faktor kelalaian para pihak, (b). Kelalaian Petugas (penghulu desa, modin, P3N), (c). Kesalahan Identitas Pihak dalam Buku Nikah, (d). Perkawinan Campuran, dan (e). Poligami liar, yaitu ketika mereka melalakukan perkawinan, suami masih terikat perkawinan dengan perempuan lain, namun ketika pengajuan itsbat nikah pihak suami telah bercerai dengan istri lamanya tersebut. Kata Kunci : Itsbat Nikah, Kepastian Hukum, Perlindungan Wanita dan Anak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andika Rizky Nugraha
Date Deposited: 21 May 2019 04:53
Last Modified: 21 May 2019 04:53
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/7005

Actions (login required)

View Item View Item