Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Ditinjau Dari Undang Undang Pertanahan Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Studi Kasus : Bpn Kabupaten Tangerang)

Asido Dennyel, . (2016) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Ditinjau Dari Undang Undang Pertanahan Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Studi Kasus : Bpn Kabupaten Tangerang). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (509kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (274kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (137kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (361kB)

Abstract

Asido Dennyel Parluhutan Hutasoit, 2012020639, PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PERTANAHAN NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA (Penelitian Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang). Sejalan dengan perkembangan pembangunan nasional disegala bidang dan kebutuhan akan kepastian hukum dibidang pertanahan, telah diundangkan peraturan – peraturan dibidang hukum pertanahan dalam bentuk Undang – Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Pelaksana seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya. Pendaftaran tanah dilaksanakan oleh pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilaksanakan dengan cara pendaftaran tanah secara sistematik dan secara sporadic. Masyarakat melakukan pendaftaran tanah secara sporadik karena masyarakat merasa pendaftaran tanah secara sistematik belum tentu ada setiap tahun. Hal ini terjadi karena pendaftaran tanah secara sistematik adalah program dari pemerintah yang pengadaannya hanya akan terjadi berdasarkan kebijakan pemerintah. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah dikaitkan dengan asas aman dan sistim negatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum dengan mengadakan pengamatan dan penelitian dilapangan kemudian dikaji yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka lainnya. Penerapan pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dan secara sistematik dapat dilakukan atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individu atau missal. Sehingga dari dua proses tersebut muncul beberapa kendala yang timbul karena berbagai faktor seperti kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki oleh pemohon, kesengajaan dari beberapa oknum aparat yang memiliki mental tak terpuji atau karena siklus agraria belum berjalan sebagaimana mestinya. Dan tata cara memperoleh sertifikat itu masih terkesan birokratis, berbelit – belit dan sulit dipahami oleh orang awam. Tidak itu saja jumlah biaya, waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat kadangkala tidak sebanding dengan manfaat langsung dari sertifikat itu sendiri.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rizdwan Gunawan
Date Deposited: 13 Oct 2018 01:46
Last Modified: 13 Oct 2018 01:46
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/5867

Actions (login required)

View Item View Item