Nurul Khotimah, . (2016) Tindak Pidana Penggelapan Objek Fidusia Yang Dilakukan Oleh Pemberi Fidusia Ditinjau Dari Pasal 372 Kuhp Dan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Penjaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor: 1812/Pid.B/2014/Pn.Tng ). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
|
Text
COVER 123.pdf Restricted to Registered users only Download (851kB) |
|
|
Text
BAB I .pdf Restricted to Registered users only Download (244kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (192kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (191kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (86kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (311kB) |
Abstract
NURUL KHOTIMAH, NIM.2012020686, “TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OBJEK FIDUSIA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBERI FIDUSIA DITINJAU DARI PASAL 372 KUHP DAN PASAL 23 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor: 1812/PID.B/2014/PN.TNG)” Tangerang Selatan :Universitas Pamulang 2016. Tindak pidana Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, kejahatan pun merupakan perbuatan anti-sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari Negara berupa pemberian hukuman dan sanksi-sanksi hukum. Adanya tindak pidana Penggelapan objek fidusia ini timbul karena terjadinya keinginan seseorang untuk memiliki suatu barang yang bukan miliknya namun bukan dalam kejahatan, melainkan seseorang diberi kepercayaan untuk menguasai benda atau barang tersebut menurut pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan, bahwa penggelapan adalah penyalah gunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seseorang yang mana kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur melawan hukum. begitu pula dengan disertainya Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Dalam hal terkait seseorang melakukan tindak pidana penggelapan objek fidusia karena adanya kepercayaan yang diberikan kepada pemberi fidusia untuk menguasai objek tersebut atas dasar kesepakatan dan percaya tanpa adanya unsur melawan hukum. Hal ini merupakan salah satu dari sekian banyak faktor yang harus di perhatikan apabila hendak memberikan kepercayaan terhadap seseorang dan melakukan suatu tindakan yang akan menimbulkan kejahatan. Suatu benda berada dalam kekuasaan seseorang apabila antara orang itu dengan benda terdapat hubungan sedemikian eratnya sehingga apabilaia akan melakukan segala macam perbuatan terhadap benda itu ia dapat segera melakukannya secara langsung tanpa terlebih dahulu harus melakukan perbuatan yang lain, seperti menggadaikan, menyewakan bahkan menjualnya. Bahwa apa yang dilakukan oleh orang tersebut dilakukan dengan sadar dan ia mengetahuinya makanya dari itu adanya unsur kesengajaan melakukan tindak pidana penggelapan, dalam hal ini sipelaku dapat di jatuhkan dengan pasal 374 dan 375 KUHP Faktor yang memberatkan bahwa sipelaku diberikan keprcayaan penuh oleh pemilik barang tersebut. Disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1812/PID.B/2014/PN.TNG. bahwa dalam persidangan terdakwa dengan sah telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan di hadirkannya saksi-saksi dan alat bukti dalam persidangan, bahwa hakim telah memutus terdakwa dengan menjatuhkan hukuman penjara menurut pasal 372 KUHP dan masa penahanan terdakwa di kurangi dengan masa lamanya terdakwa dalam penyelidikan dan penyidikan.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Rizdwan Gunawan |
| Date Deposited: | 13 Oct 2018 01:25 |
| Last Modified: | 13 Oct 2018 01:25 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/5866 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
