Tindakan Di Luar Kewenangan Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri Dalam Penyidikan Terhadap Tersangka (Analisis Terhadap Penyidikan Di Kepolisian Sektor Serpong Terhadap Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012)

Teddy Chrisvian, . (2016) Tindakan Di Luar Kewenangan Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri Dalam Penyidikan Terhadap Tersangka (Analisis Terhadap Penyidikan Di Kepolisian Sektor Serpong Terhadap Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (605kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (67kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (94kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (62kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (123kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (161kB)

Abstract

TEDDY CHRISVIAN, NIM 2013020279 TINDAKAN DI LUAR KEWENANGAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI DALAM PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA (Analisis terhadap Penyidikan di Kepolisian Sektor Serpong terhadap Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012). Negara Republik Indonesia menjadikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dalam negeri. Negara harus menjamin persamaan hak hukum setiap individu, termasuk kemerdekaan individu untuk menggunakan haknya sekalipun berstatus sebagai tersangka. Mengingat bahwa negara hukum lahir, sebagai hasil perjuangan individu untuk melepaskan dirinya dari keterikatan serta tindakan sewenang-wenang penguasa. Atas dasar itulah penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap individu dan kekuasaannya pun harus dibatasi dengan tata laksana aturan yang baik dan jelas. Dalam negara hukum, setiap orang diperlakukan sama di depan hukum (equlity before the law). Melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana, menjadi wujud manifestasi dan implementasi atas persamaan hak dan kedudukan dihadapan hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana. Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana, guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rizdwan Gunawan
Date Deposited: 06 Oct 2018 00:39
Last Modified: 06 Oct 2018 00:39
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/5749

Actions (login required)

View Item View Item